Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung Karomani memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, Rabu (30/11/2022). (BP/Ant)

BANDARLAMPUNG, BALIPOST.com -Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan disebut-sebut ikut menitipkan seseorang untuk dimasukkan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran di universitas itu. Titipan Zulkifli untuk penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

“Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung,” kata Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani saat menjadi saksi kasus dugaan suap untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (30/11).

Baca juga:  Stepanus Robin Dipecat dari KPK

Karomani menjelaskan, seorang calon mahasiswa berinisial ZAG itu dititipkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian, yang mengatakan bahwa calon mahasiswa itu adalah titipan Zulkifli Hasan. “Saya diberi tahu oleh Ary, ‘ZAG ini keponakan Pak Zulkifli (Hasan), tolong dibantu’. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing grade-nya, passing grade 500 ke atas bisa dibantu,” tambah Karomani.

Dia menjelaskan ZAG kemudian memberikan “infak” setelah dinyatakan lolos. Akan tetapi, soal jumlah uang yang diberikan, Karomani mengaku tak tahu pasti karena yang menerima uang tersebut adalah Mualimin, orang kepercayaan Karomani.

Baca juga:  Mercedes Benz Sprinter Milik SYL Disita KPK

Terkait nilai standar yang Karomani sebutkan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan bukti bahwa nilai ZAG hanya 480 dan tetap masuk Unila. Karomani mengaku dia tidak mengetahui nilai standar ZAG tidak memenuhi syarat yakni di bawah 500. “Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal, pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila,” kata Karomani.

Baca juga:  Tengah Malam, Jasad 3 Anak yang Meninggal Minum Racun "Makingsan Ring Geni"

Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari. Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Selain Andi Desfiandi, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka. (kmb/balipost)

BAGIKAN