Ilustrasi - Seorang perempuan membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa menyuarakan kesetaraan gender, perlawanan atas kekerasan seksual terhadap perempuan, dan ekspoitasi perempuan. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Agar perempuan tidak tertinggal di ranah digital, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membuat pedoman tentang kesetaraan gender sebagai acuan pemerintah. Hal ini diungkapkan Asisten Deputi Pengarustamaan Gender Bidang Ekonomi Kemen PPPA Eni Widiyanti di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (30/11).

“Pedoman ini membantu semua masyarakat kita, untuk mengenali bahwa terjadi kesenjangan gender dalam era digital yang kemudian kita harapkan setelah mengenali, Pemerintah Pusat dan Daerah bersama-sama menyusun kebijakan dan program agar di ranah digital perempuan tidak tertinggal,” ucapnya.

Baca juga:  Pesona Sunrise, Tiap Pagi Ratusan Wisman Berdatangan ke Punthuk Setumbu

Eni mengatakan, tanggung jawab untuk mengurangi kesenjangan dan tantangan bagi perempuan tersebut diamanatkan pada berbagai regulasi tentang pengarusutamaan gender, baik di internasional maupun komitmen nasional.

Hingga saat ini Pemerintah Indonesia terus berkomitmen tentang pengarusutamaan gender seperti yang tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2000 dan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta turunannya. Dan juga menjadi tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya pada goals kelima.

Baca juga:  Jelajah Pulau Jawa dengan Honda Rebel, Ladies Bikers Big Bike Tempuh Ribuan Kilometer

“Namun demikian, peraturan-peraturan tersebut tidaklah cukup, diperlukan upaya jangka panjang untuk terus memperkecil kesenjangan dan mengoptimalisasi potensi perempuan di sektor ekonomi dan era transformasi digital,” ucapnya.

Eni menyampaikan penelitian McKinsey Global Institute tahun 2018 menyatakan, PDB Indonesia dapat meningkat sebesar 135 miliar dollar pada 2025 hanya jika partisipasi ekonomi perempuan dapat ditingkatkan.

Eni berharap pedoman ini bisa digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, sektor swasta, masyarakat, dan akademisi untuk bisa berkolaborasi dan mengimplementasikan rencana aksi yang tertuang di dalam transformasi digital perempuan.

Baca juga:  Mencoblos Rekam Jejak Digital

“Pedoman ini adalah awal. Pedoman setelah kita luncurkan, kalau tanpa ada implementasi dan monitoring bagaimana pedoman ini membantu mengecilkan kesenjangan digital, tentunya pedoman ini tidak ada artinya,” ucap Eni. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN