Ilustrasi. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangli tahun 2023 telah disepakati oleh dewan pengupahan. Nilainya lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP) Bali.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli Luh Ketut Wardani mengatakan, rapat pembahasan terkait UMK 2023 sudah dilaksanakan dewan pengupahan Bangli Selasa (29/11). Berdasarkan hasil penghitungan, disepakati UMK Bangli Tahun 2023 Rp 2.283.742.

Penghitungan upah didasari regulasi terbaru yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dimana dalam permenaker itu sudah diatur formulasinya. Bagi daerah yang tidak memiliki UMK tahun 2022 dibedakan formulasinya dengan daerah yang memiliki UMK. “Kita di Bangli dulu kan tidak memiliki UMK (nilai UMK Bangli tahun 2022 lebih rendah dari UMP) jadi kita pakai pasal 8 untuk penghitungannya,” ungkapnya.

Baca juga:  Pemprov Bali Tetapkan UMK dan UMSK Tahun 2025, Cek Besarannya

Dalam penghitungannya, pihaknya tinggal memasukan data pada rumus formula yang diberikan oleh pemerintah pusat. Wardani menyebut dalam penghitungan memakai tiga formula. Hasilnya didapat angka Rp 2.283.742.

Diakui Wardani nilai UMK Bangli 2023 yang disepakati, lebih rendah dari UMP Bali. Dimana UMP Bali tahun 2023 yang sudah ditetapkan Gubernur yakni sebesar Rp 2.713.672.

Secara aturan kata dia, besaran UMK seharusnya di atas UMP. Jika nilai UMK lebih rendah, tidak bisa ditetapkan Gubernur. Karena tidak bisa ditetapkan Gubernur maka sesuai ketentuan upah minimum kabupaten yang berlaku akan mengacu UMP. “Karena UMK Bangli lebih rendah dari UMP jadi akan sama seperti tahun lalu kita memakai UMP,” kata mantan Kabag Perekonomian Setda Bangli itu.

Baca juga:  Tuntut Kenaikan UMP Minimal 10 Persen, Ribuan Buruh Siap Gelar Aksi

Pasca disepakatinya UMK Bangli 2023, pihaknya mengatakan Bupati selanjutnya akan mengirim laporan ke Gubernur. “Karena UMK kita sekarang nilainya dibawah UMP, tidak menyampaikan rekomendasi tapi sebatas melaporkan hitungan UMK kita ke Gubernur,” pungkasnya. (Dayu Rina/Balipost)

BAGIKAN