AMLAPURA, BALIPOST.com – Kabupaten Karangasem telah menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2023 mendatang. Dari hasil rapat yang dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan trasmigrasi (Disnakertrans) dengan dewan pengupahan Karangasem, Selasa (29/11) disepakati kenaikan UMK sebesar 6,84 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karangasem, I Ketut Kanginan Subandi, Rabu (30/11) kemarin mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan rapat dengan dewan pengupahan Karangasem untuk menghitung dan menetapkan usulan menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). “Rapat telah kita laksanakan kemarin (Rabu Red),” ucapnya.
Subandi Kanginan, mengatakan, sebelumnya UMK Karangasem sebesar Rp2.555.470. Dan disepakati usulkan kenaikan sebesar Rp174.794. “Jadi, bisa disetujui UMK naik menjadi Rp2.730.264. Bila dipersentasekan naiknya sebesar 6,84 persen,” katanya.
Dia menjelaskan, pasca disepakati usulan kenaikan UMK itu, selanjutnya mengusulkan hasil perhitungan nilai penyesuaian Upah Minimum Kabupaten ke Bupati Karangasem dan nantinya akan diusulkan ke Gubernur Bali. (Eka Parananda/balipost)