DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) menangkap pelaku curanmor, Tito Ananda Putra Wijaya (20) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, beberapa waktu lalu. Pasalnya Tito mencuri sepeda motor milik temannya, Syahronny Nurhuda (21). Uang dari hasil jual motor curian tersebut dipakai bayar pinjaman online (Pinjol).
Kronologisnya, menurut Kapolsek Denbar Kompol Made Hendra Agustina, Rabu (30/11), kasus pencurian ini sudah direncanakan oleh pelaku. Pasalnya pelaku perlu uang untuk melunasi pinjol Rp 3,5 juta.
Pada 21 Oktober 2022 pukul 23.30 WITA, pelaku menginap bersama korban di bengkel dan saat itulah diambil kunci motor tersebut. Selanjutnya pada Senin (24/10) pukul 07.30 Wita pelaku mengambil sepeda motor tersebut saat diparkir di Jalan Pura Demak, Denpasar.
Selanjutnya motor itu dijual lewat medsos. Korban melapor ke Polsek Denbar.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Iptu Kevin Mario Immanuel melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil melacak alamat pelaku dan langsung ditangkap.
Polisi juga meringkus pelaku curanmor lainnya, Bambang Wisnu Pribadi (43). Residivis kasus curanmor ini mencuri motor di halaman parkir restoran cepat saji, Jalan Sudirman, Selasa (17/11). Kasus tersebut dilaporkan Ni Wayan Erni Erawati (49) langsung melapor ke Polsek Denbar. “Motor itu dibawa anak pelapor (Erni), Diva saat mengerjakan tugas sekolah di TKP,” ujarnya.
Saat itu Diva Diva lupa mencabut kunci motornya. Usai mengerjakan tugas, Diva menuju tempat parkir dan ternyata motor senilai Rp 28 juta raib. Menindaklanjuti perkara tersebut, polisi melaksanakan penyelidikan dan hasilnya mengarah ke residivis curanmor yang beralamat di Padangsambian.
Dilakukan pengejaran dan ternyata pelaku sudah kabur ke Sidoarjo, Jawa Timur. Setelah dicek ke sana ternyata pelaku melarikan diri ke Mojokerto.
Pelaku balik ke Sidoarjo dan berhasil ditangkap. Karena melawan petugas, pelaku bekerja sebagai tukang cat mobil ini ditembak kaki kirinya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui motor korban sudah digadai Rp 5 juta. (Kerta Negara/balipost)