Bupati Badung, Giri Prasta saat melakukan pengecekan reklamasi di Pantai Melasti, Badung. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus reklamasi di Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan penyelidikannya terus berproses. Dalam waktu dekat penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melaksanakan gelar perkara kasus tersebut.

Hingga saat ini penyidik telah mereka memeriksa 30 saksi dan sejumlah barang bukti. Perkembangan penyelidikan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Kasubdit II AKBP I Made Witaya, Kamis (1/12).

Barang bukti yang diamankan yaitu foto-foto lokasi yang diurug maupun tebing yang dikeruk, foto kopi citra satelit 2018 dan 2020 dari BPN Badung. “Tinggal gelar perkara saja untuk menentukan kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak,” tambahnya.

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Ungasan Dihukum Separuh dari Tuntutan JPU

AKBP Witaya menjelaskan kronologi kasus ini, berawal pada 20 Juni 2022 Satpol PP Badung melakukan monitoring terhadap usaha yang berada di Pantai Melasti. Ditemukanlah gundukan tanah untuk mengurug laut.

Hasilnya penelusuran pengurugan itu dilakukan PT Tebing Mas dan diduga dilakukan sejak 2020. “Terkait pengurugan itu perusahaan tersebut tidak punya izin. Mereka tidak dapat menunjukannya (dokumen perizinannya). Kejadian itu pun dilaporkan ke Polda Bali,” ungkapnya.

Baca juga:  Polda Segera Gelar Perkara Kasus Reklamasi Ilegal di Pantai Melasti

Berdasarkan data dari BPN Badung luas pengurugannya 22.310 meter persegi. Rencananya pembangunan itu untuk penampungan ikan kelompok nelayan warga Ungasan. Proyek ini muncul saat Desa Adat Ungasan mencari pemasukan dana untuk pembangunan desa.

Rencana ini merupakan imbas dari LPD desa tersebut kolaps. Oleh karena itu satu-satunya cara dengan memanfaatkan potensi yang ada, yakni menyewakan lahan itu ke PT Tebing Mas.

Baca juga:  Sidang Praperadilan Digelar, Disel Astawa Bantah Rekomendasikan Reklamasi

Uangnya digunakan untuk mengembalikan aset LPD yang bermasalah. Nilai kontraknya Rp 7 miliar dan sudah terbayar Rp 4 miliar. “Hasil pemeriksaan saksi dari BPN Badung tanah tersebut adalah tanah negara. Warga Ungasan tidak punya hak pengelolaan dan sebagainya,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Badung ini.

Witaya mengungkapkan pihaknya masih menunggu disposisi Direktur Reskrimum. Selain itu, masih ada sejumlah kasus yang perlu digelar. (Kerta Negara/balipost

BAGIKAN