IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Setelah Pemerintah Provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2023, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Gianyar menggelar rapat untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023. Hal ini diungkapkan Kepala Disnaker Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani, Kamis (1/12).

Ia mengatakan sebelumnya Disnaker telah menggelar rapat dengan dewan pengupahan. “Kemarin kami sudah rapat dengan dewan pengupahan bersama Kabid dan Sekdis terkait penentuan UMK,” ucapnya.

Baca juga:  Persentase Kenaikan UMK Buleleng Lebih Rendah dari UMP Bali

Dalam rapat disepakati UMK Gianyar naik 6,84 persen. Dari sebesar Rp2.656.009 di 2022 menjadi Rp2.837.680. Terjadi kenaikan sebesar Rp181.671.

Ia menjelaskan setelah rapat, UMK telah diajukan ke Provinsi Bali. “Jadi masih menunggu karena penetapan UMK tanggal 7 Desember,” jelasnya.

Dipaparkannya, dasar dari penetapan UMK ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023 berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 3. Acuan lain yang digunakan seperti inflasi Provinsi Bali sebesar 6,8 persen.

Baca juga:  Satpol PP Hentikan Pembangunan Rumah Lantai 3 di Bedulu

Surya Adnyani menegaskan untuk penghitungan besaran UMK sudah ada rumus yang menjadi acuan. Hal ini juga  sudah diajukan ke provinsi. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN