Suasana Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara PT. DEB dengan Walhi Bali di Gedung Komisi Informasi Provinsi Bali, Jumat (2/12). (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Babak baru rencana pembangunan Terminal LNG yang akan dibangun di wilayah Desa Sidakarya berlanjut ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali. Pasalnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengajukan gugatan sengketa informasi terhadap PT. Dewata Energi Bersih (DEB).

Gugatan ini dilayangkan lantaran PT. DED dinilai kurang terbuka terkait data dan informasi. Persidangan perdana terkait sengketa ini disidangkan di Gedung KIP Bali, Jumat (2/12) pagi.

Hadir dalam sidang diantaranya Kuasa Hukum PT. DEB, Hendri Jayadi bersama staff. Sementara dari Walhi diwakili oleh Kuasa Hukum, Made Juli Untung Pratama dan Direktur Walhi Bali, I Made Krisna Dinata.

Kuasa Hukum PT. DEB, Hendri Jayadi menjelaskan bahwa PT. DEB merupakan Join Venture Company. Saham yang dimiliki masih berupa pinjaman dari PT Padma Energy dan pelunasan saham akan diambil dari keuntungan dan deviden yang didapat.

Terkait gugatan yang dilayangkan, pihaknya mengakui memang selama ini sudah ada permintaan dari Walhi. Hanya saja PT. DEB, sesuai dengan Undang-Undang merupakan perusahaan privat. Sehingga tidak ada keharusan untuk membeberkan data maupun informasi kepada publik.

Baca juga:  Dua Kios Terbakar Kerugian Capai Rp 75 Juta

Selain itu, Hendri juga menanyakan kenapa hanya PT. DEB terus yang sering diserang dengan terus bersurat? Terlebih di dalam surat menyebutkan bahwa PT. DEB menggunakan anggaran APBD.

Hendri juga bingung dengan sikap Walhi yang meminta dokumen dari PT. DEB. Pasalnya, hal tersebut merupakan dokumen rahasia yang tidak untuk konsumsi publik. “Kami tidak punya kewenangan untuk memberikan itu. Dan perlu diluruskan bahwa PT. DEB itu Join Venture Company yang bersifat privat. Jadi sama sekali dalam pendiriannya itu tidak menggunakan anggaran daerah,” tegasnya.

Dikatakan, bahwa sejatinya PT. DEB tetap terbuka dengan siapa saja. Akan tetapi, hanya sebatas sharing informasi.

Apabila, dokumen-dokumen tersebut diminta dan ingin dimiliki, maka akan tetap ditolak. Sebab, dokumen tersebut bersifat rahasia. “Walhi ini intens kalau untuk PT. DEB. Dia hanya minta beberapa dokumen, seperti Feasibility Studi (FS), Perjanjian Tahura, dan sebagainya. Kalau mau lihat, saya tunjukkan. Tapi kalau ingin dimiliki untuk informasi publik, kami keberatan. Secara Undang-Undang pun, kami tidak boleh menyampaikan itu sebetulnya,” ujarnya.

Baca juga:  Diduga Korsleting Rumah Pensiunan PNS Hangus Terbakar

Menurutnya, selama ini Walhi bersurat ke berbagai instansi. Mulai dari Tahura dan Lingkungan Hidup, termasuk PT. DEB.

PT. DEB khawatir, jika nantinya dokumen-dokumen tersebut diberikan, siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran infomasi. Sementara, dalam dunia usaha, banyak kompetitor yang bersaing.

Pihaknya menyatakan bahwa pembangunan Terminal LNG harus betul-betul bijak dalam mengambil sikap. Bahkan, ia mengklaim bahwa dari 5 desa adat, hanya satu desa yang menolak. “Saingan PT lain banyak yang ingin berbisnis ini. Cuma itu, timbul pertanyaan, kenapa yang intens hanya PT. DEB saja. Kami perusahaan baru, sedangkan isu-isu yang lain kan banyak, kenapa hanya kami yang diusik,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa Walhi secara histori memiliki kewenangan untuk meminta informasi publik. Mengingat, LSM tersebut diakui oleh negara.

Tetapi, dalam surat yang dikirimkan, dianggap tidak sesuai akibat kurangnya crosscek. “Tetapi, dalam suratnya meminta dokumen kepada PT. DEB dengan alasan ada penggunaan dana daerah dalam pendirian. Saya tegaskan, silahkan cek Pemda,” tegasnya lagi.

Meski demikian, Hendri belum berpikir untuk melakukan gugatan balik terhadap Walhi. Yang terpenting saat ini, pihaknya akan mengikuti proses hukum terlebih dahulu hingga selesai. Ia mempercayakan prosesnya kepada KIP Bali.

Baca juga:  Pasal di RKUHP Tuai Penolakan Pelaku Pariwisata, Sekda Bali Nilai Jadi Masukan

Di sisi lain, Walhi Bali selaku pemohon informasi publik terkait ijin Studi Kelayakan yang akan digunakan untuk membangun Terminal LNG di Sidakarya. Bukan hanya FS saja, Walhi Bali juga meminta dokumen pendukung lainnya. “Tadi informasi yang kita minta adalah studi kelayakan atau FS yang digunakan untuk membangun Terminal LNG di kawasan Mangrove,” ujar Kuasa Hukum Walhi Bali, Made Juli Untung Pratama.

Sementara itu, Direktur Walhi Bali, I Made Krisna Dinata mengaku telah aktif sejak tahun 2011 melakukan advokasi terhadap Mangrove Tahura Ngurah Rai. Oleh karena itu, pihaknya merespons terkait pembangunan Terminal LNG tersebut.

Walhi sebagai lembaga yang konsen terhadap lingkungan hidup, memang telah bersurat kepada PT. DEB untuk mendapatkan informasi. “Kami secara resmi, secara etik keorganisasian, kami bersurat meminta dokumen terhadap feasibility study, per 11 Agustus permohonan informasi publik yang pertama, dewata energi tidak menanggapi,” ujarnya. (Winatha/Balipost)

BAGIKAN