Asosiasi profesi kesehatan di Gianyar IDI, PDGI, IBI, PPNI, IAI melaksanakan aksi tolak RUU Omnibus Law Kesehatan. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gianyar beserta dengan Asosiasi Profesi Kesehatan lainnya di Gianyar, seperti PDGI, IBI, PPNI, IAI, Sabtu (3/12), melaksanakan aksi bersama menyikapi isu nasional menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Ketua IDI Cabang Gianyar, dr. Dewa Gede Mahardika, mengatakan Ketua asosiasi profesi kesehatan mencakup PDGI, PPNI, IBI, IAI, dan IDI Gianyar yang memotori gerakan ini sepakat menolak RUU Omnibus Law Kesehatan.

Dewa Mahardika menyampaikan pergerakan ini juga sudah dilakukan induk organisasi profesi kesehatan masing masing di Jakarta. Selanjutnya diteruskan di wilayah melalui organisasi profesi kesehatan tingkat cabang di seluruh Indoensia. “Nah di Gianyar, baru dilakukan saat ini perjuangan kami untuk menolak RUU Omnibus Law Kesehatan,” ucapnya.

Baca juga:  Dua Fraksi Koalisi Pendukung Belum Satu Suara dengan Pemerintah

Alasan tolak RUU Omnibus Law Kesehatan antara lain penyusunan RUU cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi. RUU Omnibus Law mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga ke kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi. RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pembayaran kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.

Baca juga:  Kerugian LPD Sangeh Rp 56 Milar, Kejati Tahan Tersangka

RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak- hak masyarakat dan hak- hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien. “RUU Omnibus Law Kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien,” jelas Dewa Mahardika.

Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Gianyar, Ns. I Made Sumberartawan, S.Kep mengatakan ketika RUU ini disahkan maka aturan yang khusus mengalahkan aturan yang lebih umum.

UU 38 tahun 2014, merupakan lex spesialis, karena khusus mengatur khusus tentang keperawatan, sedangkan UU Kesehatan mengatur kesehatan secara umum. Apabila UU 38 tahun 2014 dengan terpaksa harus masuk kedalam RUU Omnibus Law Kesehatan maka wajib diadopsi/dimasukkan kedalam UU ini dengan beberapa penambahan penambahan norma. “Apabila RUU ini tetap disahkan dan diberlalukan menjadi UU tanpa menyerap aspirasi para perawat dan tenaga Kesehatan lainnya, jangan salahkan para perawat dan tenaga Kesehatan lainnya akan melakukan aksi yang tidak kita inginkan bersama,” tegas Made Sumberartawan. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Gara-gara ini, Calo Tiket Bantai Temannya di Kos
BAGIKAN