narkoba
Ilustrasi

MANGUPURA, BALIPOST.com – Nekat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, lMMr (66), Selasa (6/12), divonis sepuluh tahun penjara. Terdakwa lanjut usia ini diduga mencabuli anak tetanganya berinisial KM.

Vonis hakim yang dibacakan A. A. M. Aripathi Nawaksara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Putu Eriek Sumyanti, yang sebelumnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Oleh hakim terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan persetubuhan.

Baca juga:  Belum Ada Kabupaten/kota di Bali Sandang Zona Hijau COVID-19, Kepatuhan Prokes Kabupaten Ini Terparah

Dikonfirmasi wartawan, Kasiintel Kejari Badung, I Made Bamax Wira Wibowo, membenarkan soal adanya sidang dugaan pencabulan tersebut. Bamaxs menyataan bahwa sidang dilakukan online di Pengadilan Negeri Denpasar.

Atas perbutannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10tahun dan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Terdakwa terbukti melanggar dalam dakwaan alternatif Pertama melanggar Kesatu Pasal 81 Ayat (1) Jo. 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Kedua Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca juga:  Sudah 60 Ton Sampah Terkumpul, Kiriman Masih Penuhi Pantai di Badung

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 24 Juli 2022 di rumah terdakwa di bilangan Mengwi, Badung. Saat itu, ibu korban menyuruh korban meminta tolong kepada terdakwa untuk membeli air galon.

Setelah selesai beli air galon, terdakwa meminta korban menunggu di kamarnya sambil tiduran dengan alasan ibu korban sedang keluar. Saat itulah terdakwa pun melakukan aksi bejatnya di kamarnya. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN