Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda. (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 se-Bali. Perusahaan-perusahaan di Bali diminta untuk menuruti keputusan nominal UMK itu.

Berikut penetapan UMK 2023 di Bali per kabupaten/kota, yakni Jembrana Rp2.738.698,00; Tabanan Rp2.824.613,12; Badung Rp3.163.837,32; Gianyar Rp2.837.680,02; Klungkung Rp2.714.642,00; Karangasem Rp2.730.264,15; dan Buleleng Rp2.716,206,49. Untuk Bangli, karena lebih rendah dari UMP, ditetapkan UMK-nya sesuai dengan UMP, yakni Rp2.713.672.

“Saya kira perusahaan-perusahaan sudah tahu apa yang harus dilakukan dan kepada siapa diberikan. Ini untuk perusahaan kabupaten/kota yang menggunakan UMK dia harus membayar upahnya mengacu pada UMK 2023 yang ditetapkan oleh gubernur,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (6/12).

Baca juga:  Berlangsung 4 Hari, Pemelastian Tiba di Pura Luhur Batukau

Ia mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di Bali dapat menyesuaikan upah sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M HK/2022 tanggal 2 Desember 2022 tentang UMK Tahun 2023, kecuali untuk Kabupaten Bangli.

“Untuk Bangli menggunakan UMP (Upah Minimun Provinsi), perusahaan wajib membayarnya, nah itu bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan ke bawah, kalau yang setahun ke atas masing-masing perusahaan sudah punya struktur skala upah,” katanya.

Ia menjelaskan nominal UMK 2023 untuk masing-masing kabupaten/kota, di mana Kabupaten Badung masing tertinggi yaitu Rp3.163.837,32 sementara Bangli mengikuti UMP Bali 2023 yaitu Rp2.713.672.

Baca juga:  Tahun Ini, Imigrasi Denpasar Deportasi 45 WNA

“UMK itu setelah ditetapkan UMP, maka dewan pengupahan kabupaten/kota dengan data yang diberikan oleh pusat menghitung besaran UMK masing-masing daerah,” katanya.

Untuk formula penghitungannya, ia menyebut sama dengan penghitungan UMP yaitu mengaitkan inflasi daerah, pertumbuhan daerah, dan UMK berjalan tahun 2022.

“Catatannya yang hasil hitungannya lebih besar dari UMP maka bupati atau walikota merekomendasikan kepada gubernur, tapi sebelum ditetapkan oleh gubernur tentunya dewan pengupahan provinsi mencermati kembali usulan kabupaten apakah sudah sesuai formula yang ditetapkan pusat,” katanya.

Baca juga:  Soal Penataan Pelabuhan Benoa, Ini Kata Pelindo III

Dari hasil pemeriksaan kembali, kata dia, timnya menemukan kekeliruan pada rekomendasi yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Denpasar, di mana penghitungannya lebih besar dari hitungan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, sehingga akhirnya dikoreksi.

Dalam rekomendasi yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Denpasar disebutkan nominal untuk UMK 2023 sebesar Rp3.027.160 sementara yang disetujui akhirnya Rp2.994.646,14.

“Untuk Bangli karena hasil hitungannya di bawah UMP kalau tidak salah Rp2.283.742, maka gubernur tidak menerapkan UMK untuk Bangli, maka di Surat Keputusan Gubernur tidak kelihatan,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN