JAKARTA, BALIPOST.com – Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menegaskan tidak ada motif lain dalam pembunuhan Brigadir J. Ia menegaskan motifnya adalah pelecehan seksual terhadap istrinya.
Ferdy mengklaim sang istri dirudapaksa oleh almarhum. “Jelasnya, istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain, apalagi perselingkuhan,” kata Ferdy Sambo, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (6/12).
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menanggapi kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E yang juga merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Eliezer, pada Rabu (30/11), ketika menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal, mengungkapkan dirinya melihat seorang perempuan yang keluar dari rumah Ferdy Sambo di Bangka dalam kondisi menangis.
Adapun ciri-ciri dari perempuan tersebut adalah berambut pendek dan memiliki kulit sewarna sawo matang. Ferdy Sambo pun menepis keterangan tersebut dan mengatakan bahwa Eliezer mengarang pernyataan. “Tidak benar itu keterangan dia, ngarang-ngarang,” ucap Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia akan menanyakan perihal tersebut di persidangan. Tepatnya, Ferdy Sambo ingin mengetahui siapa yang meminta Eliezer untuk mengarang keterangan seperti itu. “Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan, siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu,” kata Ferdy Sambo.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengatakan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas semua perbuatan yang dirinya lakukan. Ferdy Sambo meminta agar persidangan ini diawasi, sehingga bisa berjalan dengan adil dan objektif, terutama agar tidak ada isu lain yang berkembang. “Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan,” kata Ferdy Sambo.
Dalam persidangan hari ini, hadir 11 orang saksi dengan 6 orang saksi berasal dari unsur obstruction of justice. Mereka bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun jumlah terdakwa obstruction of justice mencapai 7 orang termasuk Ferdy Sambo.
Selain Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdakwa obstruction of justice lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin. (Kmb/Balipost)