JAKARTA, BALIPOST.com – Situs palsu penerbitan atau pengurusan elektronik Visa on Arrival (e-VoA) https://www.indonesia-evoa.com yang merugikan banyak pihak sedang dilakukan penelusuran oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Pelaksana tugas Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (6/12), mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan aparat berwenang.
Hal tersebut disampaikan Widodo usai munculnya situs palsu pengurusan e-VoA https://www.indonesia-evoa.com di mesin pencari google. Warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia menggunakan e-VoA diminta hati-hati dan lebih teliti.
“Sama seperti mekanisme pembayaran e-VoA yang asli, di situs palsu ini orang asing juga bisa melakukan pembayaran melalui mekanisme payment gateway. Ini sudah masuk ranah kejahatan siber,” tegas Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Jika sebelumnya hanya 46 negara yang bisa memperoleh e-VoA, saat ini terdapat 86 negara yang rentan menjadi sasaran penipuan situs palsu pengurusan eVoA tersebut.
“Kami ingatkan, situs resmi pengurusan e-VoA hanya di molina.imigrasi.go.id. Situs www.indonesia-evoa.com palsu yang dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan,” kata Widodo.
E-VoA bisa digunakan untuk tujuan kunjungan wisata, tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit. Perpanjangan VoA dapat dilakukan maksimal satu kali untuk 30 hari berikutnya.
Sebelumnya e-VoA resmi berlaku sejak Kamis (10/11/2022) yang diatur melalui surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0764.GR.01.01 tahun 2022. Selama masa uji coba diberlakukan 4–9 November 2022, tercatat 1.719 e-VoA sudah diterbitkan, dan 378 WNA pengguna e-VoA sudah masuk ke wilayah Indonesia. (Kmb/Balipost)