Sejumlah wisatawan berlibur di Gianyar, Bali. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – DPR RI telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna, Selasa (6/12). Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Gianyar, I Ketut Karda, Kamis (8/12) mengatakan dari aspirasi pelaku pariwisata Gianyar keberadaan KUHP ini dikhawatirkan berimbas ke wisatawan mancanegara (wisman) yang berlibur ke Bali.

Diungkapkannya, keberadaan KUHP banyak disorot media internasional. Media internasional seperti dari inggris, Qatar, Singapura, Malaysia dan lainnya menyoroti pengesahan KUHP. Dikhawatirkan, pemberlakuannya menodai status Indonesia selama ini yang dianggap sebagai negara paling toleran dan demokratis di Asia Tenggara.

Baca juga:  Kedatangan Wisman Sudah Meningkat, Kuta Masih Sepi

Ia menjelaskan, regulasi itu sudah mengundang banyak kritik lantaran memuat sejumlah aturan yang dinilai kontroversial. Beberapa pasal yang dianggap bermasalah antara lain larangan kumpul kebo, mengatur hubungan seks di luar pernikahan, yang dinilai akan berdampak pada sektor pariwisata. “Undang-undang tersebut melarang pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama,” ucapnya.

Ketut Karda memaparkan, kebijakan UU baru tersebut, dan akan digugat di pengadilan. Hukum pidana baru itu akan berlaku untuk orang Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.

Baca juga:  IPM Bali Capai 74,30

Isu ini sudah tersebar di Australia. Wisatawan Australia, disebutnya, tentu akan kurang nyaman mengunjungi Bali karena KUHP yang dinilai kontroversial.

Lebih lanjut dikatakannya, hotel adalah bisnis yang menawarkan kenyamanan. Jika tamu saat check-in ditanya kejelasan status pernikahan, dengan bukti buku nikah, akan mengganggu kenyamanan. “Ini kontraproduktif dengan upaya kita memulihkan industri di dalam negeri, ini akan merugikan kita dan menguntungkan kompetitor,” jelasnya.

Baca juga:  Buka Pintu Masuk Wisman Berdasarkan Sejumlah Pertimbangan

Anggota Komisi II DPRD Gianyar berharap KUHP ini tidak bias. Pariwisata Bali dan Gianyar mulai pulih jangan sampai KUHP ini akan menjadi batu sandungan pemulihan pariwisata Bali. “Ini mesti disikapi Menperarekaf dan termasuk Menteri Hukum dan HAM, agar momen akhir tahun akomodasi di Bali termasuk di Gianyar tidak lagi merana,” ucapnya.

Ketut Karda menambahkan, Gubernur Bali dan stakeholder pariwisata Bali mesti angkat bicara. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN