Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pola Subvarian Omicron terbaru bernama BN.1 yang kini terdeteksi di Indonesia menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 sedang dilakukan pengamatan oleh Kementrian Kesehatan RI. Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang ditemui di Gedung Kemenkes RI Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (8/12).

“Menteri Kesehatan selalu bilang, bahwa yang menyebabkan terjadinya peningkatan kasus adalah varian baru. Kita sudah melewati gelombang XBB dan BQ.1, tapi kami perhatikan, ada Subvarian baru BN.1,” katanya.

Ia mengatakan, subvarian BN.1 telah ditambahkan ke dalam daftar varian Virus Corona yang dirilis oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat karena menyumbang empat persen kasus infeksi di negara tersebut.

Baca juga:  Tim Surveilance Kutsel Lakukan Penelusuran, Ini Terungkap Soal Kasus Omicron Sempat Berlibur ke Bali

Selain Amerika Serikat, Omicron BN.1 juga terdeteksi di lebih 30 negara lainnya, termasuk Australia, Inggris, India, hingga Austria. “Kami sedang monitor varian baru yang sekarang ini, termasuk BN.1, sebab di beberapa negara juga sudah dilaporkan, tapi dia belum mengalami tren peningkatan kasus,” katanya.

Nadia mengatakan, umumnya varian baru Virus Corona bertahan rata-rata selama tiga bulan. Setelah sampai pada puncaknya, kasus akan melandai.

Baca juga:  Pemberian Vaksin Covid-19 Untuk Anak Tunggu Rekomendasi WHO

Nadia mengatakan, Kemenkes sedang meningkatkan upaya survailens untuk melacak kasus BN.1 melalui pemeriksaan genomik dari pasien yang terpapar SARS-CoV-2 untuk melihat pola spesifik dari varian baru tersebut. “Untuk jumlah kasus BN.1 di Indonesia, saya masih belum tahu persisnya berapa kasus. Tapi yang pasti, kasus itu sudah ditemukan di Indonesia,” katanya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 mengenai perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali diberlakukan dari 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.

Baca juga:  Kasus Omicron Sempat Liburan ke Bali, Satgas COVID-19 Wajibkan Semua Kontak Erat Dikarantina

Kedua instruksi menteri dalam negeri tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi potensi peningkatan penularan COVID-19 akibat peningkatan mobilitas warga semasa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Menurut instruksi menteri dalam negeri, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia menerapkan PPKM level 1. “Untuk kebijakan mobilisasi masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru, kami evaluasi setiap dua minggu, sekarang Indonesia masih terus level 1,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN