MANGUPURA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Badung menahan karyawan bagian akunting perusahaan konstruksi kayu berinisial VA (31) terkait kasus penggelapan uang pajak. Uang pajak yang digelapkan pelaku jumlahnya fantastis yaitu Rp2 miliar lebih.
Aksinya tersebut berlangsung sejak 2017. “Pelaku ditangkap pada 14 Oktober 2022. Uangnya dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa, Kamis (8/12).
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menyampaikan, kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh VA dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. Pelaku menggelapkan uang pajak sejak 2017 hingga 2021. “Pelaku diduga menggelapkan semua pembayaran uang pajak perusahaan tempatnya bekerja. Mestinya uang pajak tersebut disetor ke Kantor Pajak KPP Denpasar Barat,” ujar Leo.
Leo mengungkapkan, semua barang bukti sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Badung. Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Kerta Negara/balipost)