Terdakwa Wirawan saat menjalani sidang di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diadili atas perkara perpajakan, terdakwa I Ketut Wirawan, Kamis (8/12) menjalani sidang Tuntutan. Dalam sidang itu, terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun.

JPU Anak Agung Gede Lee W. Diputera, menilai terdakwa Wirawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Dia melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga:  Minggu I Desember, Tiga Komoditas Ini Alami Kenaikan Cukup Tinggi

Selain dituntut dua tahun, kata Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, terdakwa juga dipidana denda sebesar dua kali kerugian pada pendapatan negara. Yaitu jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp832.915.000 sehingga jumlah denda sebesar Rp1.665.830.000.

Jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Baca juga:  Dituntut 17 Tahun, Mariyadi Diganjar Pidana Penjara 14 Tahun

Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama enam bulan. Dalam perkara ini, lanjut Luga, terdakwa telah menitipkan uang Rp100 juta, dan telah diperhitungkan sebagai pembayaran denda.

Dalam perkara ini, JPU berkeyakinan bahwa terdakwa I Ketut Wirawan, pada Januari 2012 hingga Desember 2013, bertempat di Kantor PT. Bali Dewata Mas di Jalan Tukad Irawadi, Panjer, Denpasar, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp832.915.000. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Warga Terbangun, Gempa Keras Guncang Bali
BAGIKAN