Polsii melakukan olah TKP pencurian motor di parkiran salah satu RS di Karangasem. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Polsek Bebandem mengamankan IKN (39) asal Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem. IKN diamankan petugas lantaran mencuri sepeda motor di parkiran RS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pencurian tersebut berawal ketika salah seorang warga asal Kelurahan Subagan atas nama I Komang Sambiyasa (26) pada Rabu (7/12) datang ke RS itu untuk menjaga bibinya yang sedang dirawat. Namun, saat memarkir motor, kuncinya tidak dibawa oleh korban.

Ketika korban akan pulang, motor yang diparkir sudah tidak ada. Setelah itu korban mencari satpam untuk membantu mencari sepeda motornya, namun tetap tidak ketemu.

Baca juga:  Wisman Duduk di Pelinggih Siap Ikuti "Guru Piduka"

Setelah itu satpam mengecek rekaman CCTV yang ada di lokasi tersebut dan ternyata sebelumnya ada seorang pria yang sempat duduk di motor tersebut. Pelaku kemudian membawa pergi sepeda motor korban.

Kanit Reskrim Polsek Bebandem Ipda I Gede Alit, Minggu (11/12) mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan olah TKP setelah menerima laporan itu. “Kita akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti satu unit sepeda motor dan langsung kita bawa ke Mapolsek Bebandem untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga:  Seribu Lebih Orang di Karangasem Alami Gangguan Jiwa

Ipda Gede Alit juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, pelaku dikatakan mengalami gangguan kejiwaan. Namun, belum pernah dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa. “Tapi kita tidak percaya begitu saja, karena jika pelaku benar-benar mengalami gangguan kejiwaan tidak mungkin pelaku kepikiran mengganti body sepeda motor yang dicuri dengan warna yang lain dengan tujuan supaya motor tersebut tidak dikenali,” katanya.

Baca juga:  Tempat BB Pertama di Bali Diresmikan

Dia menjelaskan, untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak, Polsek Bebandem meminta bantuan ke RSUD Karangasem untuk melakukan tes kejiwaan dari pelaku. “Jika hasilnya sudah keluar baru kita bisa mengambil tindakan, jika benar mengalami gangguan jiwa kita hentikan prosesnya dan kita serahkan ke Rumah Sakit Jiwa. Tapi jika hasilnya yang keluar normal pelaku dalam keadaan sehat baru kita bisa tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN