DENPASAR, BALIPOST.com – Vonis terdakwa kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan anjlok alias turun derastis dibandingkan tuntutan jaksa. Tidak hanya turunnya hukuman fisik, namun uang kerugian juga amat sangat jauh antara tuntutan JPU dengan vonis mejelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (13/12).
Ketua LPD Serangan, I Wayan Jendra yang sebelumnya dituntut 7,5 tahuh penjara dan membayar denda Rp300 juta subsidiair tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp3.749.118.000 secara tanggung renteng dengan Ni Wayan Sunita Yanti (berkas terpisah), tak dikabulkan hakim.
Menurut majelis hakim yang sekaligus menjabat Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, I Wayan Jendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU. Sehingga oleh hakim, Jendra dihukum pidana penjara selama dua tahun penjar. Juga menghukum Jendra membayar uang pengganti sejumlah Rp20.000.000 subsidair satu bulan penjara.
Nasib sama juga didapat Ni Wayan Sunita Yanti.
Wanita yang menjabat Tata Usaha (TU) di LPD Adat Serangan itu dihukum separonya oleh hakim. Sunita yang sebelumnya dituntut delapan tahun, oleh majelis hakim divonis empat tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut.
Selain dihukum empat tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp50 juta subsidair satu bulan. Juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp600 juta, subsidair tiga bulan penjara.
Dari putusan hakim itu, kerugian negara yang dihitung audit internal kejaksaan senilai Rp 3,7 miliar, persisnya Rp. 3.749.118.000., masih jauh panggang dari api. Hakim hanya melihat Sunita menikmati uang LPD Rp 600 juta, sedangkan Jendra Rp 20 juta.
Atas vonis itu, Jendra melalui kuasa hukumnya, I Made Mastra Arjawa, mengapresiasi putusan hakim. “Putusan majelis hakim itu sudah sangat sesuai dengan bukti dan fakta-fakta persidangan,” jelas Arjawa.
Sedangkan kuasa hukum Sunita Yanti, Putu Angga Pratama Sukma dan Made Sudirga, juga mengapresiasi putusan hakim. “Kami mengapresiasi putusan tersebut. Res judicata proveriate habetur. Apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan,” jelas Sudirga. (Miasa/balipost)