JAKARTA, BALIPOST.com – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (13/12) mensahkan Laksamana Yudo Margono yang telah diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR RI untuk ditetapkan sebagai Panglima TNI. Rapat dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test calon Panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa dari jabatan Panglima TNI dan persetujuan untuk menetapkan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI apakah dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, dikutip dari Kantor Berita Antara.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Sidang Paripurna DPR RI.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan Komisi I DPR sebelumnya telah melaksanakan uji kelayakan calon Panglima TNI pada tanggal 2 Desember untuk mendengarkan visi-misi Laksamana Yudo.
“Dan melakukan pendalaman dari pemaparan visi dan misi calon Panglima TNI tersebut,” ujarnya saat menyampaikan laporan di awal.
Meutya menyebut setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan dari fraksi-fraksi maupun anggota Komisi I DPR, pihaknya menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
“Serta memberikan apresiasi atas dedikasinya membawa TNI semakin maju dan profesional,” ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, Komisi I DPR memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
Dalam rapat paripurna tersebut, Laksamana TNI Yudo Margono hadir dan diperkenalkan di hadapan anggota dewan. Yudo dipilih sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada akhir Desember.
Sebelum dipercaya menjadi Panglima TNI, Yudo Margono menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal). (kmb/balipost)