Tersangka pencurian kotak sesari diinterogasi penyidik. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus pencurian menyasar kotak sesari di pura kembali terjadi di Sekwilkum Polres Tabanan. Peristiwanya di Pura/Pelinggih Catus Pata, Banjar Cenggolo, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan pada 28 Oktober lalu.

Berkat kesigapan aparat kepolisian, pelakunya, I Gusti Putu Subawa, warga Desa Dauh Peken, Tabanan akhirnya berhasil diringkus. Kanitreskrim Polsek Tabanan Iptu M. Taufik Effendi, seizin Kapolsek Tabanan Kompol I Made Pramasetia saat dikonfirmasi Selasa (13/12) menjelaskan pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka sudah pernah dihukum sebanyak 6 kali di LP Kerobokan dan baru keluar sekitar Agustus 2022.

Baca juga:  Dari Dua Siswi SMK Tewas Terlindas Truk hingga WNA Kantongi KTP Denpasar

Kronologisnya, pencurian ini terjadi pada 28 Oktober 2022 sekitar jam 04.00 WITA. Saat itu, pengempon pura dalem selaku pelapor mendapat telepon dari pemilik warung yang berada di depan Pelinggih Catus Pata terkait pencurian di Pelinggih Catus Pata tersebut.

Berbekal informasi tersebut, pelapor selanjutnya menuju lokasi dan sampai di lokasi Pelinggih Catus Pata diberitahu oleh saksi lainnya bahwa pelaku dilihat pergi ke arah timur dengan menuntun sepeda motornya. Sempat dikejar oleh sejumlah warga dan berhasil diamankan kemudian dibawa ke depan Kantor Sekretariat PDI-P Desa Sudimara.

Baca juga:  Dari Bus Angkut Umat “Meajar-ajar” Terperosok hingga Pemotor Tewas

Selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Sudimara dan pelaku diamankan ke Polsek Tabanan guna proses lebih lanjut. “Jadi pelaku ini mengambil uang dengan mudah di dalam kotak sesari yang tidak terkunci yang ada di samping Pelinggih Catus Patas. Barang bukti yang diamankan 1 buah tas belanja warna biru berisi uang Rp223.600 dan uang tunai Rp85.200, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” terangnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Segini, Perolehan Pencuri Sesari Selama Lakukan Aksinya
BAGIKAN