Sosialisasi dan uji publik usulan rancangan daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kabupaten Karangasem Pemilu tahun 2024 oleh KPU Karangasem, Rabu (14/12). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Alokasi jumlah kursi legislatif di pemilu 2024 mendatang tetap sebanyak 45 kursi. Hal itu diungkapkan, Ketua KPU Karangasem Ngurah Gede Maharjana dalam sosialisasi dan uji publik usulan rancangan daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kabupaten Karangasem Pemilu 2024, Rabu (14/12).

Maharjana mengatakan, di dalam Pemilu tahun 2024 mendatang, tidak ada perubahan jumlah kursi maupun penambahan dapil dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu. Sebab, komposisinya masih sama, yakni enam dapil dengan jumlah anggota DPRD Karangasem sebanyak 45.

Baca juga:  Gubernur Koster Minta Jajaran OPD Jangan ‘Macam-Macam’ dalam Kebijakan Alokasi Anggaran

“Pembagian dapil ini kan jumlah penduduk di bagi BPPD (bilangan pembagi penduduk). Karena seusai acara tersebut. Jumlah kursi itu didapat dari jumlah penduduk Karangasem yang berada di angka 522.729, masuk di ring 500 ribu- 1 juta jiwa, memperoleh alokasi 45 kursi,” ucapnya.

Menurut Maharjana, enam dapil itu, masing-masing Dapil Karangasem I, meliputi Kecamatan Karangasem dengan 9 kursi, Dapil Karangasem II (Kecamatan Bebandem) dan Karangasem III (Kecamatan Manggis) masing-masing mendapat alokasi 5 kursi.

Baca juga:  Diduga Ada Penggelembungan Suara, Dua TPS di Bangli Direkomendasikan Penghitungan Ulang

Sedangkan Karangasem IV yang meliputi Kecamatan Selat, Sidemen, Rendang mendapat jatah 11 kursi, disusul Dapil Abang 7 kursi, dan terakhir Dapil Kubu sebanyak 8 kursi. “Kalau dilihat, memang ada peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Karangasem. Namun itu tidak mempengaruhi jumlah kursi,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN