Buronan interpol dideportasi. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas Imigrasi Ngurah Rai memulangkan dua WNA yang masuk dalam subjek red notice interpol, Rabu (14/12). Mereka adalah Cyril Stiak (48) dan Stefan Durina (39).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Yoga Aria menyampaikan bahwa Cyril masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai 14 Juni 2019 menggunakan visa kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 20 Januari 2023. Sedangkan Stefan masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 14 Maret 2020 menggunakan visa investor dan izin tinggalnya dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Denpasar.

Baca juga:  Delapan Awak Kapal WNI Dipulangkan

“Kami dari Imigrasi mendukung penuh dan siap membantu upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh NCB Interpol Polri terkait subjek red notice. Dan terhadap kedua subjek red notice Interpol tersebut kami (Imigrasi) kenakan pasal 75 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Yoga.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Jatinter) Set NCB Indonesia Divhubinter Polri, Kombes. Tommy Aria Dwianto menyatakan bahwa pengembalian kedua buronan Interpol tersebut akan dilakukan dengan metode handling over (penyerahan). Mekanisme handling over merupakan model kerjasama police to police yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai jalur tercepat untuk memulangkan seorang buronan ke negara peminta subjek yang diburu.

Baca juga:  32 Juta UMKM Ditarget Masuk Sistem Pasar Digital

Tommy menyampaikan bahwa pencarian dan penangkapan terhadap dua buronan interpol tersebut berawal dari permintaan kedua negara melalui NCB Interpol masing-masing yang diajukan kepada pemerintah Indonesia melalui NCB Interpol Indonesia.

Tindaklanjut atas permintaan tersebut, NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pada tanggal 30 November 2022 tim gabungan dari NCB Interpol Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap kedua subjek red notice interpol tersebut dan melakukan penahanan sementara berdasarkan arrest warrant dan provisional arrest request dari Interpol Ceko.

Baca juga:  Desa Adat Tuban Batasi Keterlibatan Krama Saat ”Malasti”

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu (14/12) mengatakan, penangkapan kedua subjek red notice interpol tersebut merupakan bukti sinergi antar lembaga yaitu Divhubinter Polri, Polda Bali dan Imigrasi dalam rangka pemberantasan kejahatan transnasional. “Hasil koordinasi dengan Interpol Ceko, kedua subjek tersebut dipulangkan ke negaranya untuk menjalani proses hukum,” ucap Anggiat Napitupulu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN