Prof. I Wayan Ramantha. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lembaga Perkreditan Desa (LPD) milik krama desa adat di Bali banyak mendapatkan perhatian. Jika dimanajemen dengan baik dan didukung SDM yang berkualitas dan berintegritas serta jujur kita yakin LPD akan bergerak positif dan tak terjerat kasus hukum.

Pengamat ekonomi, Prof. Dr. I Wayan Ramantha, S.E., M.M.,Ak., mengatakan jika LPD dijalankan dengan ajaran agama Hindu yang baik diyakini tak akan menjerumuskan pengurusnya ke ranah hukum. Kata dia, bukan SDM yang pintar diutamakan, namun pengelola yang jujur dan berintegritas.

Di acara Sarasehan ‘’Peluang dan Tantangan LPD Bali
Era Baru’’ yang diselenggarakan Kelompok Media
Bali Post di ISI Denpasar, Selasa (13/12), Ramantha
banyak mengulas dari segi agama Hindu. Mulai dari Tri
Kaya Parisudha, Catur Purusuartha hingga ayat-ayat
kitab suci dan sastra yang memberi ancaman bahwa
jika kita berbuat tak benar dalam menghimpun dana
bisa berakibat fatal yakni pelakunya bisa sakit-sakitan
hingga kematian. ‘’Tentu kita tak harapkan demikian,’’
tegasnya.

Baca juga:  Nasabah Laporkan Dugaan Penggelapan Dana di LPD Bangkang

Dia juga mengatakan komitmen Gubernur Bali, Wayan Koster, membenahi LPD. Termasuk sering melakukan dialog dengan OJK agar LPD tak masuk ranah OJK. Sebab LPD diakui sebagai lembaga keuangan berbasis masyarakat yang berada di luar Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Sehingga, LPD menjadi lembaga keuangan yang dikecualikan dari UU LKM. Dengan demikian LPD tidak bisa diawasi oleh OJK.

Dikatakannya, OJK intens membantu Gubernur Bali memberi saran dan masukan intuk kemajuan LPD ke depan. Ramantha mengatakan LPD tidak bakalan ditangani oleh OJK, karena LPD bukan lembaga keuangan yang cocok diawasi OJK. ‘‘Sebab dalam peraturan mengenai lembaga keuangan, LPD dikecualikan,” tegas Prof. Ramantha.

Baca juga:  Kasus LPD Ungasan, Jaksa Ajukan Banding

Dia kembali menegaskan sangat tak adil jika aset LPD nanti diambil alih negara, sementara jika memiliki hutang tak juga diambil oleh negara.

Kepala Bidang Pembinaan Perekonomian Desa Adat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, Ni Luh Putu Seni Artini, mendorong agar nantinya 1.493 desa adat yang ada di Bali semua sudah memiliki LPD.
Per Oktober 2022 hampir Rp25 triliun aset yang beredar di LPD.

Baca juga:  Polsek Padangbai Perketat Pemeriksaan Ranmor

Dikatakannya, semua hal ini bisa terwujud karena Pemerintah Provinsi Bali berperan dalam mendukung perekonomian desa adat. Salah satunya dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dimiliki.

Sehingga, sampai saat ini LPD masih berpedoman pada Perda 3 Tahun 2017 dan Pergub Nomor 44 Tahun 2017. Terlebih, kalau kita lihat seni, adat, dan budaya yang
dimiliki oleh desa adat yang merupakan kearifan lokal, merupakan peluang bagaimana desa adat mengembangkannya melalui dana LPD.

Dinas PMA Bali telah membentuk tim khusus pengawasan LPD untuk mencegah secara preventif kemungkinan bertambahnya permasalahan yang ada di LPD. Bahkan, sosialisasi pencegahan KKN juga telah dilakukan di seluruh kabupaten/kota se-Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN