Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang vonis secara daring di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). (BP/Ant)

BANDUNG, BALIPOST.com – Terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan yang terjerat kasus investasi opsi biner, menjalani sidang vonis, Kamis (15/12). Doni divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama. “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  MA Tolak Kasasi Jaksa, Empat Terdakwa SPI Unud Tetap Bebas

Adapun vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Baca juga:  Kasus LPD Sangeh, Kejati Indikasi Ada Tersangka Bulan Ini

Untuk itu, ia mengaku pihaknya bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan. “Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding,” kata dia.

Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Eksepsi Terdakwa Kasus Pengadaan Masker Ditolak
BAGIKAN