Komplotan maling barang WNA saat diamankan di Polsek Kuta Utara. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian dialami MP (25), asal Polonaise di timur Pura Timur Pura Batu Bolong, Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Kamis (15/13). Setelah kejadian ini dilaporkan, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil menangkap pelakunya bekerja sebagai buruh bangunan asal Jawa Barat, Dede Ganjar (26), Dacep Miftah Faris (32) dan Farhan Iwansyah (20).

Kronologisnya, menurut Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari, Jumat (16/12), korban mengaku kehilangan dua tas selempang hitam dan putih yang berisikan berisi dua HP dan uang Rp 1 juta. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 38 juta.

Baca juga:  Kejagung Temukan Kerugian Rp 148 Miliar Dalam Kasus Pengelolaan Dana Pensiun

“Saat itu korban bersama tiga orang temannya berenang di TKP pukul 04.30 WITA,” ujarnya.

Setelah menerima laporan itu, Tim Opsnal dipimpin Panit 1 Ipda Danny Faizal Ekananta melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi di TKP dan keterangan korban, polisi berhasil menangkap pelakunya sekitar 5 jam setelah kasus itu dilaporkan.

Para pelaku dibekuk di areal bedeng buruh bangunan, Jalan Pemelisan Agung, Brawa, Desa Tibubeneng, Badung. Selain itu petugas mengamankan barang bukti tas, kamera, dan kalung. “Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal 5 tahun,” tutup mantan Kapolsek Mengwi ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Usai Habisi Russiani, Pelaku Pinjam Pisau Dagang Nasi Goreng untuk Bunuh Diri
BAGIKAN