Terdakwa kasus LPD Ungasan menjalani sidang tuntutan, Jumat (16/12). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Jumat (16/12), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Pecah Rekor, Segini Tuntutan ke Ketua LPD Ungasan Terjerat Kasus Korupsi

DENPASAR, BALIPOST.com – Dugaan tindak pidana korupsi pada LPD akhirnya pecah telur, dalam hal penuntutan. Ya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (16/12), JPU dari Kejati Bali, Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputra, dkk., menuntut mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana M.M., dalam perkara dugaan korupsi, dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara.

Tuntutan tersebut merupakan rekor tertinggi dalam kasus korupsi LPD di Bali. Dalam kasus tersebut, jaksa menilai terdakwa bersalah dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Baca juga:  Pasar Umum Blahbatuh Terbakar, 5 Mobil Damkar Dikerahkan

Selengkapnya baca di sini

2. Truk Terguling di Jalan Pura Goa Gong Makan Korban Jiwa

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebuah truk terguling di tanjakan Jalan Pura Goa Gong, Jimbaran, Jumat (16/12/2022) sore, sekitar pukul 16.30 WITA. Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu korban jiwa.

“Ada 4 orang korban, 3 selamat dan 1 kondisi meninggal,” kata Kepala Seksi Operasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar (Basarnas Bali), A. A. Alit Supartana.

Selengkapnya baca di sini

3. Buruh Bangunan Ditangkap, Gasak Tas WNA Dekat Pura Batu Bolong

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian dialami MP (25), asal Polonaise di timur Pura Timur Pura Batu Bolong, Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Kamis (15/13). Setelah kejadian ini dilaporkan, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil menangkap pelakunya bekerja sebagai buruh bangunan asal Jawa Barat, Dede Ganjar (26), Dacep Miftah Faris (32) dan Farhan Iwansyah (20).

Baca juga:  Eka Wiryastuti Tegas Tolak Rencana Reklamasi Teluk Benoa

Kronologisnya, menurut Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari, Jumat (16/12), korban mengaku kehilangan dua tas selempang hitam dan putih yang berisikan berisi dua HP dan uang Rp 1 juta. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 38 juta.

Selengkapnya baca di sini

4. Pemuda Tidur di Jalan Viral, Provost Datangi Lokasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pemuda tidak diketahui identitasnya tidur di badan jalan, tepatnya tikungan depan eks Swalayan Tiara Dewata, Denpasar Timur, viral di media sosial (medsos), Jumat (16/12). Mendapat informasi kejadian itu, anggota Provost Kesdam IX/Udayana, Serda S. Budi kurniawan bergerak cepat mendatangi lokasi.

Ternyata, pemuda tersebut diduga mabuk. Dari foto viral di medsos, pemuda itu mengenakan baju kaos dan celana pendek biru berbaring di badan jalan.

Baca juga:  Debat Capres Kedua, Ini Kata Tiga Kandidat Soal Pertahanan

Di sebelahnya nampak sepeda motor posisi tergeletak. Selanjutnya Serda Budi mendatangi lokasi dan membangunkan pemuda tersebut.

Selengkapnya baca di sini

5. KUHP dan Dampaknya Bagi Bali: Perzinahan, Miras, dan Hukum Adat

DENPASAR, BALIPOST.com – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan. Pro kontra pun mengiringi undang-undang yang paling lama menjalani proses pembahasan ini. Dampaknya bagi Bali juga pasti akan dirasakan. Selain pasal perzinahan yang mengancam pariwisata, juga ada soal diakuinya hukum adat dan ancaman pidana bagi penjual minuman keras.

Terlepas dari pro dan kontra, KUHP yang baru saja disahkan menjadi hal yang patut diapresiasi mengingat Indonesia akhirnya memiliki. KUHP yang bukan warisan penjajah. Selain itu, dalam KUHP terbaru juga terdapat sejumlah terobosan penting.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN