Oleh Gusti Ayu Ketut Rencana Sari Dewi
Tahap percepatan untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi dicanangkan dengan mengembangkan Zona Integritas yaitu Wilayah Bebas Korupsi(WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Peraturan Menteri No. 52 Tahun 2014 tentang Penguatan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi secara umum menyatakan bahwa hal itu bertujuan untuk mengembangkan Zona Integritas ke arah WBK dan WBBM sebagai fokus pelaksanaan reformasi birokrasi.
Dua tujuan utama tersebut adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terbebas dari KKN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Pelaksanaan reformasi birokrasi pada tingkat unit kerja di setiap instansi pemerintah diwajibkan membangun percontohan (pilot project) melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Peningkatan kepercayaan publik kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah diharapkan dapat meningkat sejalan dengan keberhasilan pembangunan Zona Integritas.
Kementerian PAN RB melalui Biro Organisasi dan Tata Kelola memberikan catatan Tim Penilai Nasional atas penilaian dan evaluasi terhadap Unit-Unit di Pemerintahan dalam pelaksanaan Zona Integritas 5 (lima) tahun terakhir, antara lain, bahwa masih terdapat beberapa unit yang masih belum memiliki pemahaman yang memadai terhadap 6 (enam) area perubahan, masih terdapat unit kerja yang belum dapat memanfaatkan media komunikasinya dengan efektif, inkosistensi antara dokumen pendukung di tempat kerja dengan keadaan sebenarnya dan inovasi yang kurang untuk menjawab isu-isu strategis serta harapan para pengguna jasa.
Penilaian tersebut mencerminkan kurangnya kesadaran dan komitmen seluruh unit untuk mengimplementasikan budaya kerja dan memberikan pelayanan publik yang prima.“Zona Integritas WBK/WBBM bukanlah hanya sekedar predikat semata melainkan sebagai bentuk nyata dalam membangun dan mengimplementasikan budaya kerja dan pola pikir yang anti korupsi serta berorientasi pada pelayanan publik”, mengutip dari Auditor Inspektorat Wilayah III BPS RI, Boy Gidion Ginting, S.E., M.M.
Perbaikan yang perlu dilakukan adalah “Membangun Sumber Daya Manusia” yang berarti membangun mindset aparatur pemerintah untuk menciptakan budaya kerja yang enggan, malu, dan merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi/tindakan tercela lainnya. Proses membangun mindset di Bali bukanlah hal yang mudah, karena ada budaya di masyarakat Bali seperti “ngekoh dan meboya”. Selain itu pula diperlukan waktu yang panjang dengan memberikan teladan kepada seluruh pegawai. Peran masyarakat atau stakeholder sangat diperlukan untuk mensupport pembangunan sumber daya manusia tersebut. Tindakan aktif masyarakat untuk melaksanakan penilaian, monitoring, dan berpartisipasi untuk memberikan masukan sangat penting dalam hal mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi.
Upaya yang sedang dilaksanakan pemerintah saat ini tentu saja membutuhkan usaha maksimal dengan komitmen bersama seluruh pegawai dengan harapan dapat mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Untuk mewujudkan institusi yang bersih dan melayani diperlukan komitmen bersama sehingga Zona Integritas menjadi sebuah keniscayaan. Sebaliknya, Zona Integritas hanya akan menjadi sebatas angan dan pencitraan jika komitmen lemah.
Penulis, Mahasiswa Program Doktor Akuntansi FEB Unud