Jembatan penghubung Dermaga Banjar Nyuh Nusa Penida, Klungkung ambruk pada Kamis (15/12) sore. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Peristiwa ambruknya jembatan penghubung di Dermaga Banjar Nyuh Nusa Penida, Klungkung, kini berbuntut panjang. Penyebab kejadian ini membuat aparat penegak hukum baik dari pihak kejaksaan dan kepolisian ramai-ramai turun tangan melakukan penyelidikan.

Kejati Bali, Polda Bali hingga Polres Klungkung turun tangan, dengan melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Arung Wiratama, saat dihubungi Senin (19/12), mengatakan, pascakejadian pihaknya sudah turun ke lokasi.

Langkah-langkah penyelidikan pun dilakukan di lokasi, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini sudah ada tiga orang saksi dipanggil ke Polres Klungkung untuk dimintai keterangan. Mereka antara lain, dari saksi yang berada di lokasi ketika peristiwa itu terjadi, kemudian saksi dari otoritas pelabuhan.

Baca juga:  Jembatan Bambu Rusak, Pemkab Diharapkan Segera Perbaiki Jalan Tegalalang-Tambahan

“Garis polisi di TKP sudah kami lepas, di TKP sudah dilakukan pengamatan. Pengawasan juga ada dari pihak Polda Bali dan Kejati Bali, dengan turun langsung ke lokasi,” katanya.

Melihat kompleksnya persoalan ini, aparat penegak hukum dari Kejati Bali dan Polda Bali, kata Arung Wiratama, fokus melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya kesalahan pembangunan infrastruktur. Sehingga diduga menjadi penyebab, ketika jembatan penghubung ini mulai diuji coba, langsung ambruk ke tengah laut. Kejadian ini cukup memalukan, mengingat banyak wisatawan mancanegara yang menjadi korbannya, meski hanya luka-luka lecet. Namun, banyak barang-barang milik wisatawan rusak, terutama HP milik wisatawan mancanegara maupun warga lainnya yang menjadi korban.

Baca juga:  Dari Tempat Dugem Dirazia hingga Jembrana Kembali Alami Puluhan Kasus COVID-19

Arung Wiratama menambahkan, khusus penyelidikan dari Polres Klungkung, yakni khusus pada aspek dugaan terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2028 tentang Pelayaran. Terutama ini jika dikaitkan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 303. Ketentuan ini pada ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim, sebagaimana dimaksud dalam pasal 122, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Baca juga:  Diparkir dengan Kunci Nyantol, Motor Warga Kuwum Raib

Ketentuan ini dilanjutkan pada ayat dua, dimana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Bahkan, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. “Kami belum berani menyimpulkan apakah memang ada kelalaian yang dimaksud atau tidak, ini masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN