Cristian Irwandi ditahan di Polsek Denut terkait kasus pencurian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di kos-kosan, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara (Denut), Sabtu (17/12). Saat itu, Agus Darmawan (37) sedang nyuci di kamar mandi dan dua HP-nya hilang.

Selain itu posisi helm pindah tempat dan regulator tabung gas elpiji 3 kilogram dilepas. Setelah melakukan penyelidikan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap pelakunya, Cristian Irwandi (37) di Jalan Majapahit, Kuta.

Baca juga:  Sebaran Personel TNI Belum Merata

“Kami berkoordinasi dengan Polsek Kuta dan pelaku ditangkap saat hendak beraksi di Jalan Mataram, Kuta,” ujar Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos, saat dikonfirmasi kejadian itu, Selasa (20/12).

Iptu Carlos menyampaikan, pada Sabtu (17/12) pukul 19.00 WITA korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi kos. Saat itu pintu kamar ditutup.

Beberapa menit kemudian korban keluar dari kamar mandi menuju teras kamar kos dan ditemukan helmnya pindah tempat. Selain itu tabung gas elpiji 3 kilogram yang ditaruh di teras regulatornya lepas.

Baca juga:  Nyambi Jualan Narkoba, Sopir Pejabat Pemkab Bangli Dibekuk Polisi

Korban langsung masuk ke kamar kos dan ternyata dua HP-nya sedang di-charge, hilang. “Korban yang mengalami kerugian Rp 10 juta lalu melapor ke Polsek Denpasar Utara,” ujarnya.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Denut melakukan olah TKP dan diperoleh informasi jika pelaku diduga tinggal di wilayah Kuta. Selanjutnya anggota Polsek Denut berkoordinasi dengan Polsek Kuta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Kuta mengamankan pelaku saat memasuki rumah kos tanpa izin di Jalan Mataram, Kuta. Saat diinterogasi, pelaku mengakui beraksi di Jalan Ahmad Yani Gang Kakatua B, Denut. Selanjutnya pelaku asal Jawa Barat ini dan barang bukti diserahkan ke Polsek Denut. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dari Jawa-Bali Lakukan Pembatasan Aktivitas Publik hingga LC dan Pegawai Spa Divonis Segini
BAGIKAN