NEGARA, BALIPOST.com – Jalur Tol Jagat Kerthi Gilimanuk-Mengwitani yang melintas di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo beberapa waktu lalu sempat ada usulan pergeseran. Pasalnya, jalur melewati salah satu merajan dadia warga.
Namun desa memastikan, setelah dilakukan mediasi dengan pihak yang keberatan, tidak ada pergeseran jalan tol. Perbekel Penyaringan, Made Dresta, Selasa (20/12) mengatakan sebelumnya memang ada warga yang keberatan lantaran ada merajan dadia milik keluarga besar warga di utara Kantor Desa Penyaringan yang terkena jalur.
Pihak warga sudah membuat surat usulan untuk pergeseran dan disampaikan ke Provinsi. Selanjutnya telah dijawab dan dilakukan mediasi melibatkan beberapa pihak, termasuk dirinya selaku kepala desa. “Kami di desa juga melakukan penjajagan, dan mendampingi membuat surat usulan. Setelah mendapatkan penjelasan saat pertemuan mediasi di Kabupaten, warga setuju,” kata Dresta.
Poin utama yang menjadi dasar usulan karena jalur kena merajan dadia. Setelah dipertemukan dan diberikan penjelasan dari pihak terkait, warga memahami dan sudah membuat surat persetujuan.
Terkait merajan dadia, tempat akan dipindahkan dan ada pengganti biaya baik tanah, bangunan (fisik) dan non fisik. “Ada dari konsultan yang nanti menilai merajan sekala niskala. Tidak ada pergeseran dan tetap penlok sesuai sebelumnya,” kata Dresta.
Ia mengaku juga sempat diundang Provinsi dan menyampaikan terkait di Penyaringan sudah tidak ada masalah dan tidak ada pergeseran. Jalur jalan tol di Penyaringan masuk seksi III. Informasi pengerjaan setelah seksi I dan seksi II di wilayah timur. (Surya Dharma/balipost)