Personel Polda Bali melakukan olah TKP ambruknya jembatan pelabuhan di Banjar Nyuh, Nusa Penida. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus dan Bidlabfor Polda Bali melakukan olah TKP ambruknya moveable bridge (jembatan bergerak) pelabuhan di Banjar Nyuh, Nusa Penida, Klungkung, Selasa (20/12). Hasil olah TKP ambruknya jembatan itu karena kelebihan beban (muatan) dari jumlah maksimal muatan yang diizinkan.

Sesuai SOP yaitu maksimal muatan sebanyak 10 orang bergerak bergantian. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Rabu (21/12).

Baca juga:  Kasatreskrim Polresta Pimpin Langsung Olah TKP

Kombes Satake menambahkan, saat ini TKP tertutup untuk umum dengan dipasang garis polisi. Data spesifikasi teknis moveable bridge yaitu panjang bentangan kurang lebih 16,4 meter, lebar 1,5 meter, jumlah titik sambung 3 titik, rangka utama baja iwf 150 milimeter x 75 milimeter, tebal 9 milimeter dan 200 milimeter x 100 milimeter.

Rangka landasan jembatan hollow galvanised 80 milimeter x 40 milimeter, tebal 1,2 milimeter dan 55 milimeter x 35 milimeter. Tebal plat bordes 3 milimeter, baut pengunci titik sambung baja iwf 53,5 milimeter x 15,7 milimeter. Sedangkan baut pengunci rangka hollow galvanised 95 milimeter x 11 milimeter.

Baca juga:  Rem Blong, Truk Tabrak Pagar Rumah Warga

“Saat kejadian ambruknya moveable bridge jumlah beban yang lewat sekitar 35 orang dalam posisi tidak bergerak atau berhenti,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan dan olah TKP moveable bridge menunjukkan spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan Detil Engineering Design (DED) dan As Built Drawing jembatan moveable bridge. Selain itu ditemukan titik patah jembatan moveable bridge berada pada titik sambung rangka jembatan kurang lebih berjarak 6,5 meter dari titik tumpu jembatan sisi timur/dermaga.

Baca juga:  Dua Tahun Terakhir, Ini Sejumlah Proyek Monumental yang Dibangun

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan data tersebut di atas, menunjukkan bahwa penyebab ambruknya jembatan adalah karena kelebihan beban (muatan) dari jumlah maksimal muatan yang diijinkan sesuai dengan SOP yaitu maksimal muatan sebanyak 10 orang bergerak bergantian. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN