BANGLI, BALIPOST.com – Sebuah papan reklame berukuran besar yang berdiri di simpang tiga Desa Tamanbali menuju Guliang Kangin, dirobohkan petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Bangli, Kamis (22/12). Hal itu dilakukan lantaran kondisi tiang papan reklame tersebut sudah keropos dan membahayakan warga.
Pembongkaran papan reklame tersebut dilakukan petugas Satpol PP setelah adanya pengaduan dari masyarakat. “Tadi ada pengaduan di medsos dan di TRC. Karena kondisi papan reklame tersebut memang membahayakan, tiangnya sudah keropos dan nyerendeng, langsung kita potong,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma.
Selain karena kondisinya keropos dan membahayakan, pihaknya melakukan pembongkaran karena papan reklame itu berdiri dekat badan jalan. Saat ini material papan reklame berbahan besi itu telah diamankan ke kantor Satpol PP.
Agung Suryadarma mengaku tidak tahu siapa pemilik papan reklame tersebut. Termasuk warga yang tinggal di sekitar lokasi papan tersebut, juga tidak ada yang tahu.
Diakuinya bahwa selama ini di Bangli belum ada peraturan/regulasi terkait pendirian papan reklame. Yang ada hanya aturan terkait ijin pemasangan iklan di papan reklame. (Dayu Swasrina/balipost)