IGN Jaya Negara. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Denpasar sebagai kota urban memiliki karakteristik yang berbeda dengan kabupaten lainnya di Bali. Laju pertumbuhan penduduk yang tinggi akan berdampak pada kebutuhan hunian yang semakin besar pula.

Sementara di sisi lain, luas wilayah yang terbatas menjadi kondisi tersebut sebagai tantangan tersendiri dalam mengelola lingkungan yang ada. Meski memiliki tantangan yang cukup berat dalam menata ruang yang ada, Pemerintah Kota Denpasar tetap berkomitmen untuk menjaga keselarasan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Perda RTRW yang ada, baik secara nasional, provinsi maupun RTRW Kota Denpasar.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara yang ditemui usai sidang paripurna DPRD belum lama ini mengatakan, pemanfataan ruang di Denpasar memiliki tantangan yang cukup berat. Karakteristik Denpasar sebagai kota urban memerlukan ruang terbangun sebagai tempat hunian yang semakin banyak.

Baca juga:  Tukad Badung Indah

Tingginya tingkat urbanisasi ke kota ini memerlukan ruang-ruang yang semakin luas. Karena itu persoalan di Denpasar ini bukan pada pelanggaran pada wilayah-wilayah pesisir atau tebing seperti yang terjadi di tempat lain, namun yang menjadi persoalan adanya semakin tingginya alih fungsi lahan pertanian untuk
perumahan.

Menghadapi kondisi terjadinya alih fungsi lahan yang cepat di Denpasar, Pemkot sudah memiliki kebijakan membuat lahan sawah abadi yang menjadi satu poin untuk mempertahankan keberadaan ruang terbuka hijau kota. Meski sawah merupakan lahan pribadi, tetap akan membantu luasan ruang terbuka yang tersedia.

Karena itu, pihaknya berkomitmen agar sawah abadi ini tidak beralih fungsi menjadi ruang terbangun. Dikatakan, selain sawah abadi, Denpasar juga sudah memiliki Perda RTRW yang kembali didetailkan ke dalam Perda RDTR di masing-masing wilayah.

Baca juga:  Soal Terminal Ubung Tampung Pedagang Bermobil, Ini Respons Wali Kota

Karena pada dasarnya, penataan ruang Kota Denpasar bertujuan untuk mewujudkan ruang kota yang produktif, aman, nyaman dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan nasional, berbasis budaya dan kota kreatif yang dilandasi Tri Hita Karana. Penataan ruang ini akan didetilkan lagi dalam RDTR masing-masing wilayah, yakni timur, barat, utara, selatan dan tengah. Seperti wilayah timur sebagai kawasan penyangga pertanian, pusat pelayanan perdagangan dan jasa, kawasan permukiman yang terintegrasi.

Wilayah Perencanaan RDTR WP Timur memiliki luas daratan kurang lebih 2.174,00 Ha. Sedangkan wilayah selatan untuk mewujudkan ruang sebagai kawasan perdagangan dan jasa, permukiman, pertanian, pelayanan infrastruktur kota dan wilayah serta kawasan pariwisata yang terintegrasi dengan luas daratan kurang lebih 4.984,73 Ha. “Visi-misi yang kami bangun digerakkan oleh Weda Wakya “Vasudaiva Khutumbakam” yang mengandung makna dalam kehidupan ini kita semua bersaudara. Semua sektor kehidupan harus diselesaikan dengan paras paros sarpanaya, salunglung sabayantaka,” ujar Jaya Negara.

Baca juga:  Diminta Siapkan Destinasi untuk Dikunjungi Delegasi WWF ke-10, Denpasar Tawarkan 3 Lokasi Ini

Dalam implementasi konsep “Vasudaiva Khutumbakam” dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari semua stakeholder baik dari pemerintah pusat, provinsi, OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Denpasar, masyarakat dan DPRD untuk bersama-sama membangun Kota Denpasar guna mewujudkan “Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju”. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN