Anak Agung Gede Agung menyerahkan syarat dukungan minimal bakal calon DPD Bali yang diterima Ketua KPU Bali, Lidartawan, Jumat (23/12). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengumpulan syarat dukungan minimal pemilihan bakal calon (balon) anggota DPD RI Perwakilan Bali pada Pemilu 2024 telah dibuka sejak 16 Desember 2022. Tahapan ini akan berakhir pada 29 Desember 2022.

Menurut Ketua KPU Provinsi Bali, Gede Lidartawan, Jumat (23/12), hingga sepekan dibukanya tahapan ini,  baru satu balon yang melakukan penyerahan syarat dukungan minimal. Balon DPD itu adalah Anak Agung Gde Agung.

Ia mengatakan rencananya pada 26 hingga 29 Desember 2022, akan ada balon DPD RI lainnya akan menyerahkannya. “Kita akan layani dengan baik selama 24 jam penuh, namun mohon maaf kalau bakal calon DPD hanya dilayani 3 orang anggota KPU, karena kerjanya KPU Bali banyak Jangan menganggap kita tidak berlaku adil kepada semua bakal calon DPD. Apalagi kita sudah memberitahu ke bakal calon sebelum datang ke KPU dikonsultasikan dulu silonnya, supaya tidak ada penolakan,” pungkasnya.

Baca juga:  Bayar Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar, Mantan Kepala LPD Kapal Dibui 3,5 Tahun

Sementara itu, Anak Agung Gde Agung yang ditemui saat penyerahan syarat dukungan minimal mengaku dirinya kembali maju menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Provinsi Bali. Anggota DPD Perwakilan Provinsi Bali Periode 2019-2024 ini tiba pukul 10.30 Wita didampingi 12 orang partisipan.

Ia mengatakan sebanyak 2.500 dukungan dari 8 kabupaten dan 1 kota se-Bali telah diserahkan ke KPU Provinsi Bali. Ini menjadi syarat utama agar bisa maju menjadi calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Baca juga:  Sekeluarga Jadi Korban KMP Yunicee, Dua Ditemukan Meninggal

Jumlah ini telah melebihi batas minimal syarat dukungan yang ditetapkan KPU Provinsi Bali, yaitu minimal 2.000 dukungan dari 5 kabupaten/kota se-Bali. Apabila terpilih kembali menjadi Anggota DPD RI Pemilu 2024, ia akan memperjuangankan Undang-undang Bahasa Daerah. Sebab, sejauh ini di Indonesia belum ada guru bahasa daerah, termasuk di Bali. (Winatha/balipost)

BAGIKAN