Logo PHDI. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat melaporkan IB Putu Dunia dan Komang Priambada ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis (22/12). Keduanya diduga menyalahgunakan Merek PHDI tanpa seizin PHDI dan berpotensi merugikan Parisada Pusat sebagai pemegang sah atas merek-Merek milik Parisada Hindu Dharma Indonesia.

Menurut Ketua Bidang Hukum PHDI Pusat, Yanto Jaya, pelaporan ini dibuat setelah desakan berbagai pihak yang puncaknya disampaikan pada Rapat Koordinasi Pengurus Harian PHDI di Bali, 19-20 November 2022. Disebutkan Yanto, Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat adalah Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya dan I Ketut Budiasa, ST., MM sesuai hasil Mahasabha XII di Hotel Sultan, Jakarta, pada 28 – 31 Oktober 2021. Kepengurusan ini sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui SK nomor: AHU 0000548.AH.01.08.thn 2022, tanggal 24 Maret 2022.

Baca juga:  Menguat, Kesan Wabah Babi Mati Mendadak Tak Ditangani Maksimal

Diduga Putu Dunia dan Komang Priambada beberapa kali dan secara berulang berkomentar, dan/atau mengeluarkan surat atau administrasi sejenis dengan mengatasnamakan PHDI Pusat, menggunakan logo PHDI tanpa seizin PHDI dalam hal ini Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat. “Padahal Ketua Umum dan Sekretaris Umum PHDI Pusat setidaknya sudah dua kali mengeluarkan himbauan kepada semua pihak yang tidak berhak agar tidak menggunakan logo PHDI karena hak atas lambang, logo dan merk dilindungi undang-undang,” kata Yanto dikutip dari rilis yang diterima, Jumat (23/12).

Ia menegaskan penggunaan merek dan logo PHDI secara tidak sah oleh pihak yang tidak berhak sangat merugikan Parisada Hindu Dharma Indonesia, karena membuat kebingungan dan berpotensi menimbulkan perpecahan diinternal umat Hindu. Laporan PHDI Pusat diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0751/XII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 22 Desember 2022.

Baca juga:  Gara-gara Peretasan 50 Juta Akun, Facebook Terancam Denda Miliaran Dolar AS

Yanto berharap, pihak Bareskrim Mabes Polri segera menyikapi pelaporan ini, agar semua pihak yang tidak memiliki hak segera menyudahi menggunakan merek dan logo PHDI.

Ketut Budiasa, Sekretaris Umum PHDI Pusat menambahkan, laporan ini satu langkah berat yang harus diambil, semata-mata demi menjaga organisasi Majelis Hindu agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak dan mencegah konflik di internal umat Hindu. Itupun setelah dua kali himbauan sepertinya tidak mendapatkan sambutan niat baik.

Sebagai contoh, berdasarkan informasi yang diterima oleh PHDI Pusat, masih ada pihak yang mengatasnamakan Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat dengan mengeluarkan SK nomor: 23/SK/PHDI-PUsat/XII/2022, tanggal 22 Desember 2022, tentang Pengesahan Susunan Kepanitiaan Pembentukan Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2023 – 2028. “Hal ini tidak hanya berpotensi memecah belah umat Hindu secara internal, tetapi juga sangat disayangkan karena mempertotonkan ketiadaan rasa hormat pada Pemerintah yang telah menerbitkan SK melalui Kemenkumham yang bahkan telah diperkuat pula oleh Majelis Hakim PTUN. Tetapi semua diabaikan dan dianggap tidak ada. Itu bukan karakter umat Hindu yang selalu bertindak harmonis dan menghormati Guru Wisesa,” tegasnya.

Baca juga:  Rai Pati Sebut Tanah Dikembalikan Lewat Wakil Bupati dan DPRD Gianyar

Ketut Budiasa juga menghimbau agar umat Hindu tetap bersatu, bersikap yang menyejukkan dan menghindari ucapan maupun tindakan yang dapat memecah belah umat. “Mari isi hidup dengan pengabdian dan hal-hal yang positif. Semua orang boleh punya keinginan, tapi ingat kita punya ajaran Catur Purusa Arta: Dharma, Arta, Kama, Moksa. Kama boleh, Arta baik, tapi harus berlandaskan Dharma,” pungkasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN