Gubernur Koster menuangkan Arak Bali saat Cocktail Arak Bali serangkaian penetapan Hari Arak Bali, di Madya Mandala, Taman Budaya, Art Center Denpasar, Jumat (23/12) malam. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai upaya dan strategi memperkokoh pelindungan dan pemberdayaan Arak Bali yang sudah mulai dikenal masyarakat internasional, Gubernur Bali, Wayan Koster menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Penetapan Hari Arak Bali ini ditetapkan pada acara Cocktail Arak Bali serangkaian penetapan Hari Arak Bali, di Madya Mandala, Taman Budaya, Art Center Denpasar, Jumat (23/12) malam.

Gubernur Koster, mengatakan ada 4 tujuan Hari Arak Bali diperingati setiap tahunnya. Pertama, mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.

Kedua, mengajak seluruh masyarakat Bali, pemerintah daerah di Bali dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali. Ketiga, melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan. Dan keempat, menghimbau seluruh masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Gubernur Koster, mengungkapkan bahwa minuman beralkohol telah digunakan secara luas di seluruh dunia. Di Eropa, Amerika, Jepang, Korea, dan Asia Tenggara minuman beralkohol digunakan sebagai penghangat badan, obat, tambahan energi, bahkan telah menjadi kebutuhan rumah tangga.

Bahkan, suatu penelitian di Nepal menyebutkan bahwa alkohol digunakan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan ritual. Di Indonesia, kebiasaan mengkonsumsi minuman fermentasi sudah ada sejak dahulu kala.

Dalam Kitab Nagarakertagama yang ditulis pada masa keemasan Kerajaan Majapahit abad ke-14, menyebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional merupakan bagian dari perjamuan agung yang diselenggarakan oleh Kerajaan. Saat pesta rakyat tahunan seusai panen raya, raja menyelenggarakan perjamuan besar dengan menyuguhkan tampo atau arak keras yang dibuat dari beras terbaik, ada juga tuak dari air kelapa dan lontar, dan arak dari aren, serta kilang dan brem.

Baca juga:  Ubud Mulai Macet, Satgas Siaga Penuh

Ternyata, Bali memiliki minuman beralkohol dengan cita rasa khas dan berkualitas yang disebut Arak Bali. Arak Bali dihasilkan melalui proses destilasi tradisonal yang cukup rumit, memerlukan ketelitian, kecermatan, ketekunan, dan keunikan. Kemahiran membuat Arak Bali adalah pengetahuan tradisional sebagai warisan Leluhur.

“Dahulu, pangelingsir/tetua kita telah terbiasa minum arak Bali, minum kopi arak tanpa gula, namun terbatas hanya untuk kepentingan kesehatan, pagi hari sebelum bekerja dan malam hari sebelum tidur, paling banyak 1 sloki. Saya pun menilai banyak sisi positif yang dapat kita peroleh dari Arak Bali, selain untuk kepentingan sarana upacara adat, Arak Bali juga baik untuk kesehatan sebagai minuman penghangat tubuh. Arak Bali juga memiliki potensi ekonomi sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali,” ujar Gubernur Koster

Meskipun demikian, Gubernur Koster, mengatakan bahwa selama ini Arak Bali belum mendapat pelindungan, bahkan cenderung terpinggirkan. Perajin Arak Bali bekerja sembunyi-sembunyi, karena Arak Bali termasuk salah satu jenis minuman yang peredarannya dibatasi. Bahkan dilarang oleh pemerintah, karena tergolong dalam kategori daftar negatif investasi.

Namun ironisnya, Bali sebagai destinasi utama wisata dunia yang membutuhkan banyak minuman beralkohol, justru dibanjiri produk impor. Kondisi inilah yang sangat memprihatinkan, dan inilah yang mengetuk hati Gubernur Koster untuk bertindak.

“Sebagai Gubernur, saya telah melakukan terobosan berani, sebagai upaya untuk melindungi dan memberdayakan Arak Bali yang merupakan warisan budaya leluhur/tetua Bali, dengan memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang diundangkan pada hari Rabu, Budha Wage, Warigadean, tanggal 29 Januari 2020,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Gubernur Koster dan sejumlah perwakilan konsulat negara-negara sahabat bersulang dengan Arak Bali, Jumat (23/12). (BP/Istimewa)

Sejak berlakunya Peraturan Gubernur ini, Gubernur Koster mengatakan bahwa Arak Bali mulai mendapat pelindungan dan legalitas. Sehingga dapat digeluti oleh pelaku IKM/UMKM/Koperasi menjadi ekonomi rakyat. Bahkan, berbagai produk olahan berbasis Arak Balitelah mendapat ijin edar dari BPOM RI dan pita cukai dari Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Bali.

Baca juga:  Sehari Keluar, Bali Kembali Masuk 5 Besar Penyumbang Kasus COVID-19 Harian

Para perajin Arak Bali pun menyambut gembira, karena berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi olahan dengan berbagai cita rasa dan aroma. Sampai saat ini, dikatakan sudah ada sebanyak 28 produk berbahan Arak Bali, yang berkembang cepat sejak tahun 2022, dengan kemasan elegan dan berkualitas.

Masyarakat Bali semakin akrab/dekat dengan Arak Bali, kembali seperti apa yang dilakukan oleh leluhur/tetua Bali. “Saya pun secara rutin minum kopi arak tanpa gula, rasanya memang lezat, sehingga tubuh menjadi sehat dan lebih tahan bekerja sampai malam hari. Bahkan sebagai Gubernur Bali, ketika menerima Duta Besar, tamu kehormatan, dan masyarakat yang beraudiensi serta berbagai acara di Jaya Sabha, selalu dijamu dengan hidangan Kopi Arak,” ujar Gubernur Koster.

Tidak hanya itu, Gubernur Koster juga telah memperkenalkan Arak Bali ketika memberi sambutan pada Acara United Nations – Groundwater Summit 2022, yang dihadiri oleh Plpeserta dari berbagai negara di dunia, tanggal 7 Desember 2022, di Markas Besar UNESCO, Paris, yang dilanjutkan Acara Cocktail Party dengan Arak Bali. “Saya bersyukur, saat ini Arak Bali sudah menjadi minuman yang disajikan di hotel-hotel berkelas dunia yang memiliki jaringan internasional,” imbuhnya.

Atas perjuangan tersebut, Gubernur Koster mengungkapkan bahwa tahun 2022 merupakan tahun istimewa. Arak Bali berhasil diperjuangkan, sehingga ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, serta Arak Bali telah mendapat Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sehingga, Arak Bali telah mendapat pelindungan dan pengakuan yang kuat dari negara.

Dengan demikian, Arak Bali telah memiliki legitimasi yang kuat untuk dilindungi dan diberdayakan, serta semakin diperkokoh keberadaannya. Sebab, Arak Bali merupakan minuman destilasi tradisional khas Bali sebagai warisan sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, diberdayakan, dipasarkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan upacara adat serta untuk memberdayakan ekonomi rakyat yang berkelanjutan berbasis budaya sesuai Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Selain itu, Arak Bali telah diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Di samping juga Arak Bali telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia serta telah mendapat Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Baca juga:  Per 1 Januari Diberlakukan, Tim Gabungan Mulai Sosialisasi Penertiban Parkir di Ubud

Oleh karena itu, Gubernur Koster berharap Arak Bali yang merupakan warisan leluhur dan telah mendapatkan pelindungan, serta pengakuan dari negara akan semakin diterima oleh masyarakat luas untuk tujuan positif, bukan untuk mabuk. Bagi pelaku usaha pariwisata agar memakai Arak Bali sebagai menu sajian di hotel-hotel dan restoran, dan secara progresif mengurangi impor miras, agar pemanfaatan Arak Bali semakin meningkatnuntuk menggerakkan ekonomi rakyat, serta menjadi bagian strategi memutar ekonomi lokal rakyat Bali.

Para perajin dan pelaku usaha Arak Bali agar menjaga kualitas produksi Arak Bali, dengan tertib dan disiplin memakai cara destilasi tradisional, untuk memelihara kekhasan cita rasa dan citra Arak Bali. “Saya mengingatkan dan menegaskan kembali kepada semua perajin/pelaku usaha Arak Bali, agar setiap kemasan produk wajib memakai Aksara Bali. Dengan cara demikian, Arak Bali memiliki keunikan sebagai branding berkelas dunia, menjadi minuman spirit ke-7 dunia setelah Whiskey, Rum, Gin, Vodka, Tequila, dan Brandy, mampu bersaing dalam pasar lokal, nasional, dan global,” tegas Gubernur Koster. (kmb/balipost)

BAGIKAN