Komisioner KPU Jembrana saat menyampaikan adanya peralihan jumlah kursi di dua dapil pada pemilihan mendatang. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Jumlah kursi calon Legislatif di daerah pemilihan 4 atau Mendoyo pada Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang berkurang satu kursi. Hal itu melihat jumlah penduduk berdasarkan Data Agregat Kecamatan (DAK) dikarenakan jumlah penduduk yang berkurang. Satu kursi itu beralih ke Dapil I (Kecamatan Negara) dari sebelumnya 10 kursi menjadi 11 kursi.

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, Selasa (27/12), mengatakan bahwa pengalihan jumlah kursi ini berdasarkan DAK di masing-masing kecamatan dimana dari perangkingan lebih banyak di Kecamatan Negara yang masuk dapil I. Dan untuk Dapil 4 Kecamatan Mendoyo berkurang satu kursi. “untuk jumlah kursi tetap 35 kursi, dari jumlah penduduk yang ada. Pertumbuhan penduduk mempengaruhi jumlah kursi,” ujar Tangkas.

Baca juga:  Grand Final Pemilihan Duta Anak Badung Tahun 2024 Kembali Digelar

Hal ini juga sudah disampaikan saat uji publik melibatkan sejumlah kalangan termasuk parpol di Jembrana beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dijelaskan, Komisioner KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, DAK di masing-masing kecamatan itu berdasarkan jumlah penduduk dan berdasarkan SK KPU RI nomor 451 berdasarkan DAK, proyeksi dan pembagi penduduk. Sehingga, untuk Kecamatan Mendoyo yang sebelumnya 8 kursi menjadi 7 kursi. Dapil I Negara dari 10 kursi menjadi 11 kursi. Sisanya Dapil 2 Melaya tetap 7 kursi, dapil 3 Pekutatan 3 kursi dan dapil 5 Jembrana 7 kursi. Dengan jumlah tetap 35 kursi. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Parpol Tak Bisa Ubah Nomor Urut Caleg, Kecuali Karena Ini

 

BAGIKAN