DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala SMK Negeri 2 Negara, terdakwa Adam Iskandar Bunga, S.T, Selasa (27/12), dituntut pidana penjara selama lima tahun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan atau renovasi/revitalisasi pembangunan gedung dan pagar belakang di sekolah tersebut. Dalam sidang secara online, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Yulia Ambarani, dihadapan majelis hakim tipikor pimpinan Putu Gede Novyarta, bakalan mengajukan pledoi menyikapi tuntutan tersebut.
Yang menarik, dalam surat tuntutannya, JPU dari Kejari Jembrana menyebut ada tersangka lain dalam peristiwa ini. “Terdakwa selaku kepala sekolah dalam pembangunan atau renovasi/drevitalisasi SMK Negeri 2 Negara tahun 2019, bersama-sama dengan saksi Ahmat Muhtar, S.T, sebagai guru SMK Negeri 2 Negara, yang juga selaku anggota tim teknis pembimbing perencanaan dan pengawasan SMK yang direnovasi/direvitalisasi SMK Negeri 2 Negara tahun 2019,” jelas jaksa.
Dalam dugaan korupsi ini, JPU berkeyakinan semua unsur dalam dakwaan primair Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi. Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau
turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebelum pada kesimpulan dalam surat tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan atau perekonomian negara, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatan sehingga mempersulit jalannya persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Selain dituntut lima tahah, terdakwa Adam Iskandar Bunga juga dituntut pidana denda Rp. 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. “Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 150.000.000,- yang disetor ke kas negara cq. Kantor pelayanan perbendaharaan negara (APBN) Jakarta III, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana kurungan selama 4 bulan. (Miasa/Balipost)