Tangkapan layar - Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela kunjungan ke Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Rencana pelarangan penjualan rokok batangan yang bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 ditempuh demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Hal itu ditegaskan Presiden RI Joko Widodo.

“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi selepas meninjau Pasar Pujasera Subang dalam rangkaian kegiatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa, seperti disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (27/12).

Baca juga:  Jumlah Kasus COVID-19 Baru di Atas 230 Orang, Kabar Baiknya Tambahan Pasien Sembuh Lebih Banyak

Presiden bahkan mengingatkan bahwa di beberapa negara lain penjualan rokok sudah diberlakukan dengan lebih ketat. “Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” ujarnya.

Rencana pelarangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Harian Bali Masih Capai Puluhan Orang!!

Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat (23/12) pekan lalu dan salinannya diterima ANTARA.

Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan yakni pertama penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Kedua ketentuan rokok elektronik. Ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Baca juga:  Sekda Tanggapi Sejumlah WNA Jadi PSK di Bali

Keempat pelarangan penjualan rokok batangan. Kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Keenam penegakan dan penindakan. Dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023. (kmb/balipost)

BAGIKAN