Suasana konferensi pers "Kinerja dan Capaian KPK 2022" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Selama tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 4.623 laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi. Ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers “Kinerja dan Capaian KPK 2022” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (27/12).

“Selama 2022, KPK telah menerima 4.623 laporan, melalui email, KPK ‘wishtle blowing system’ (KWS), langsung/demonstrasi, media sosial, SMS, surat/faks maupun telepon,” katanya.

Baca juga:  Buruh dari FSPMI Memadati Istora Senayan

Johanis merinci laporan terbanyak berasal dari Provinsi DKI Jakarta sebanyak 585 pengaduan, Provinsi Jawa Barat 429 pengaduan, Provinsi Sumatera Utara 379 pengaduan, Jawa Timur 357 pengaduan, dan Jawa Tengah 237 pengaduan.

Adapun, kata dia, dari total 4.623 pelaporan tersebut, sejumlah 363 tidak memenuhi kriteria laporan dugaan tindak pidana korupsi sehingga diarsipkan, dan 4.260 dilanjutkan pada proses verifikasi. “Dari 4260 laporan ini, 4.055 telah selesai diverifikasi,” ucap Johanis.

Ia mengatakan dari hasil verifikasi itu, 10 laporan diteruskan untuk ditindaklanjuti internal KPK lantaran berkaitan dengan tugas dan wewenang unit kerja lain di internal KPK, yakni penerusan ke Biro Humas KPK sebanyak tiga laporan, penerusan ke Inspektorat KPK sebanyak dua laporan.

Baca juga:  Pengangguran Curi Motor WN Yunani, Juga Beraksi di Sejumlah TKP

Berikutnya, penerusan ke Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah sebanyak tiga laporan, penerusan ke Deputi Bidang Penindakan sebanyak satu laporan, dan penerusan ke Deputi Bidang Penindakan dan Dewan Pengawas sebanyak satu laporan.

Selanjutnya, 1.631 pengaduan ditindaklanjuti untuk penelaahan Dan 2.414 laporan belum dapat ditindaklanjuti karena tidak disertai dengan uraian dugaan fakta tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, kata Johanis, KPK juga mengajak masyarakat agar menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK dapat dilengkapi uraian dugaan fakta sehingga KPK dapat ditindaklanjuti. “KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat yang termasuk dalam tindak pidana korupsi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Korupsi DID Tabanan 2018, Penahanan Eka Wiryastuti dan Wiratmaja Diperpanjang

 

BAGIKAN