DENPASAR, BALIPOST.com – Saat menggelar press release akhir tahun 2022, Rabu (28/12) Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas membeberkan pengungkapan kasus narkoba. Selama 2022, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 40,9 miliar dan didominasi sabu-sabu (SS) senilai Rp 39,1 miliar.
Lebih lanjut, Kapolresta Yugo menjelaskan, jumlah pelaku yang dibekuk rinciannya WNI 341 orang dan WNA 15 orang. Sedangkan peran pelaku sebagai bandar sebanyak tiga orang, pengedar 171 orang, pengguna 181 orang dan penanam ganja 1 orang.
Sedangkan rincian barang bukti yang disita SS seberat 21.796,58 gram senilai Rp 39.185.244.000, ganja 23.930,46 gram senilai Rp 191.443.680, ekstasi 4.525 butir senilai Rp 1.131.250.000, tembakau gorila 69,67 gram senilai Rp 8.360.400, obat 62,04 butir senilai Rp 89.400.000 dan ganja cair 388,41 gram senilai Rp 388.410.000.
“Setelah menjabat Kapolresta Denpasar, saya langsung membuat tim khusus Satresnarkoba. Tujuannya untuk mengungkap kasus-kasus besar,” ujarnya.
Kombes Yugo menyampaikan, kasus menonjol yang diungkap Satresnarkoba yakni pada Sabtu (19/2) pukul 16.00 wita berhasil mengamankan 18 kilogram SS dan 984 butir ekstasi dari dua pelaku berinisial AR (30) dan MA (24) asal Banjarmasin Kalimantan selatan. Kedua pelaku diamankan areal parkir salah satu residence, Jalan Merdeka Raya, Kuta, Badung dan Jalan Glogor Carik Gang Jambu, Denpasar Selatan.
Selain itu juga diungkap 2 ribu butir ekstasi dan 1 kilogram SS dari tersangka AP (40) di lobi hotel, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta. “Kami tetap berkomitmen perang terhadap narkoba. Ini kami lakukan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)