Gubernur Koster. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perdebatan di masyarakat, khususnya bagi praktisi hukum, akademisi hukum soal bentuk modal pemerintah di LPD, kini sudah mendapatkan jawaban dari Gubernur Bali, Wayan Koster. Maraknya kasus LPD yang masuk dalam ranah pidana korupsi tentu sangat disayangkan.

Banyak yang menyayangkan jika kasus yang notabene lembaga keuangan adat berakhir pada peradilan korupsi, walau masih ada perbedaan pendapat soal bentuk modal itu. Gubernur Koster akhirnya menyampaikan surat pemberitahuan pada dua lembaga penegak hukum yakni Polda Bali dan Kejati Bali. Surat itu dikirim pada 20 Desember perihal pemberitahuan hibah modal pertama LPD kepada Desa Adat.

Baca juga:  Siapa Saja Dapat Hibah?

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka memperkuat perekonomian Desa Adat di Bali dan berdasarkan permohonan Bandesa Adat atau sebutan lain (berjumlah 1.127 Desa Adat) serta persetujuan DPRD Provinsi Bali, maka Pemprov Bali telah mengibahkan seluruh modal pertama pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) kepada Desa Adat di Kota/Kabupaten se-Bali. Total modal pertama LPD yang dihibahkan berjumlah Rp 7.230.000.000,- yang ditetapkan dengan Keputusan Gubemur Bali tentang Penerima Hibah Modal Pertama LPD kepada Desa Adat.

Baca juga:  Mengawal Visi Gubernur Bali

Dengan adanya keputusan gubernur itu, maka tanggung jawab pengelolaan modal LPD beserta perkembangannya sepenuhnya berada di Desa Adat, dan tidak ada lagi uang negara yang bersumber dari Pemerintah Daerah di LPD. Sehingga LPD tidak lagi menjadi obyek pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dikonfirmasi atas pemberitahuan itu, Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Rabu (28/12) mengaku sudah menerima pemberitahuan dari Gubernur Wayan Koater. “Ya, kami sudah menerima,” jelasnya.

Baca juga:  Sikapi Penolakan Masyarakat Terhadap PMI, Ini Seruan Gubernur, MDA dan PHDI

Lantas, apa langkah kejaksaan soal pemberitahuan bahwa dana pemerintah di LPD merupakan dana hibah? Luga menjelaskan pihaknya akan melakukan telaah terkait yang dimaksud dalam surat tentunya dikaitkan dengan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. “Saat ini tetap jaksa berfokus pada penyidikan maupun penuntutan yang sedang ditangani,” jelas Luga Harlianto. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN