DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali melayangkan surat panggilan kepada manajemen club malam Sky Garden. Pihak manajemen Sky Garden pun memenuhi panggilan tersebut untuk klarifikasi terkait kelengkapan perizinan di Kantor Satpol PP Bali, di Denpasar, Rabu (28/12).
Dalam pemanggilan itu, juga melibatkan Satpol PP Badung, tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, dan juga Dinas Lingkungan Hidup Bali.
Hasil dari klarifikasi itu, Sky Garden ditutup sementara hingga pihak manajemen memenuhi semua unsur perizinannya. Pihak manajemen juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan melengkapi perizinan, dan berita acara klarifikasi.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan, kelengkapan administrasi dari perizinan Sky Garden banyak yang belum terpenuhi. Sehingga, akan terus dilakukan pengawasan terhadap club malam yang berlokasi di Jalan Legian, Kuta tersebut.
Pengawasan akan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perijinan Kabupaten Badung. “Jadi untuk sementara, Sky Garden kita tutup sementara hingga mereka melengkapi semua persyaratan perizinan,” tegas Dewa Dharmadi.
Sementara itu, pihak manajemen Sky Garden saat ditemui seusai klarifikasi enggan berkomentar. (Winatha/Balipost)