Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra menggelar konferensi pers akhir tahun 2022, Kamis (29/12). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra menggelar konferensi pers akhir tahun 2022, Kamis (29/12). Pada kesempatan tersebut, Kapolda Putu Jayan menjelaskan pihaknya senantiasa menerapkan proses penegakan hukum secara profesional, progresif dan tidak pandang bulu.

Hal tersebut dapat dilihat dari perkara tindak pidana yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali. Menurut Irjen Putu Jayan, WNA yang terlibat kejahatan 2022 mengalami peningkatan. Dari 27 kasus pada tahun 2021 menjadi 55 kasus pada tahun 2022 atau dua kali lipat. Sedangkan untuk jumlah WNA yang terlibat mencapai 59 orang.

Baca juga:  AS Konfirmasi Kasus Pertama Omicron

Sedangkan WNA yang menjadi korban tindak pidana di Bali juga mengalami peningkatan dari 48 kasus pada 2021 menjadi 176 kasus. Beberapa perkara menonjol yang melibatkan WNA 2022 diantaranya, 16 orang terlibat kasus narkotika.

Penangkapan 2 WNA asal Republik Slovakia dan Ceko yang merupakan buronan Interpol. Sedangkan seorang warga negara Ukraina dikeroyok sejumlah WNA di Jalan Subak Sari Tibuneneng, Kuta Utara. “Salah satu fokus dalam 12 Commander Wish Kapolda Bali tersebut adalah elaborasi di bidang penegakan hukum yaitu konsistensi pemberantasan premanisme, narkoba dan kejahatan jalanan. Hal tersebut dapat dilihat dari indikator penanganan kriminalitas di Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Koperasi Hadapi Permasalahan Berat di Masa Pandemi Covid-19

Sedangkan untuk kasus kriminalitas umum di 2022 dibandingkan tahun sebelumnya secara umum mengalami peningkatan, dari 1.937 menjadi 3.057 kasus. Dari jumlah tersebut, kasus kriminalitas didominasi oleh curat, curas, dan curanmor.

Namun hal ini juga diiringi dengan peningkatan crime clearance atau penyelesaian perkara. Tahun 2021 sebanyak 1.674 kasus berhasil diselesaikan dan pada tahun ini meningkat menjadi 1.891 kasus. Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Polda Bali dan jajaran, yaitu pengungkapan kasus pembunuhan pegawai bank oleh Ditreskrimum Polda Bali. Selain itu juga diungkap kasus curanmor, dan jambret di wilayah Kuta. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus COVID-19 di Indonesia Tambah 81, Jadi 450 Orang
BAGIKAN