NEW YORK, BALIPOST.com – Sebagai bagian dari langkah antisipasi, mulai 5 Januari, Amerika Serikat akan mewajibkan hasil tes COVID-9 negatif bagi pelaku perjalanan dari China. Demikian diumumkan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), Rabu (28/12).
Langkah itu diterapkan di tengah lonjakan kasus COVID di China. “CDC mengumumkan langkah ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Amerika Serikat selama terjadi peningkatan kasus COVID-19 di China, mengingat minimnya data pengurutan genom virus dan epidemiologis yang transparan dan memadai dari China,” menurut CDC, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (29/12).
Pejabat AS sebelumnya mengkhawatirkan transparansi data dari China mengenai kasus baru. Menurut lembaga kesehatan itu, penumpang pesawat yang tiba dari Hong Kong dan Makau juga diharuskan menyerahkan hasil negatif tes COVID.
Pelaku perjalanan berusia 2 tahun ke atas juga diharuskan melakukan tes antigen atau PCR dan akan diawasi oleh layanan telemedika atau layanan kesehatan resmi tidak lebih dari dua hari sebelum keberangkatan, katanya.
CDC menambahkan bahwa aturan itu berlaku bagi siapa pun tanpa melihat kewarganegaraan dan status vaksinasi.
China mengumumkan pelonggaran aturan COVID-19 lebih lanjut mulai 8 Januari. Komisi Kesehatan China (NHC) mengatakan bahwa Beijing tidak akan memberlakukan karantina bagi mereka yang tiba di negara tersebut. NHC juga tidak lagi merilis data statistik kasus COVID tanpa gejala awal Desember ini.
Negara terpadat di dunia itu juga menghapus kebijakan “nol-COVID” yang ketat pada Desember ini, menyusul aksi protes dan kerusuhan yang belum pernah terjadi sebelumnya di sebagian besar wilayahnya. (Kmb/Balipost)