MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus tindak pidana yang dialami warga negara asing (WNA) uang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polres Badung masih tinggi tahun ini. Selama 2022 WNA jadi korban sebanyak 111 orang, jumlah ini sama dari tahun sebelumnya.
Sedangkan WNA jadi pelaku tindak pidana 29 orang dan tahun sebelumnya 29 orang. Hal ini disampaikan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat jumpa pers akhir tahun 2022, Kamis (29/12). “Selama ini kasus dialami warga negara asing selalu viral di media sosial. Kami terus berupaya melakukan pencegahan dan pengungkapan,” ujarnya.
Sedangkan jumlah laporan tindak pidana tahun 2022 sebanyak 665 kasus dan tahun 2021 sebanyak 275 kasus. Untuk penyelesaian kasus tahun ini 279, sedangkan tahun sebelumnya 233. Artinya terjadi peningkatan penyelesaian kasus tahun 2022.
Data kasus menonjol terjadi selama ini, yakni curat 85 kasus, curas 39 kasus, curanmor 66 kasus, pembunuhan nihil, dan penganiayaan berat 1 kasus.
“Kasus menonjol diungkap tahun 2022 yaitu jambret, uang palsu dan dua kasus korupsi LPD,” ungkap AKBP Leo, didampingi Wakapolres Kompol I Ketut Dana.
Sementara untuk kasus narkoba yang diungkap 74 kasus. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu (SS) 1.967,02 gram, ekstasi 188,5 butir, ganja 1.823,67 gram, tembakau gorila 8,28 gram dan pil koplo 6.013 butir. Penanganan kasus narkoba tahun 2022 dibandingkan 2021 secara umum mengalami penurunan sebanyak 19 kasus.
Sedangkan kasus lakalantas mengalami kenaikan pada 2022. Tahun 2022 terjadi 144 kasus dan tahun ini 163 kasus. Korban meninggal 65 orang, luka berat 13 orang dan luka ringan 186 orang. “Kami juga mampu meraih sejumlah penghargaan, diantaranya penganugerahan Predikat Kepatuhan tahun 2022 dari Ombudsman RI dengan nilai 97,79 zona hijau katagori A dengan opini kualitas tinggi. Selain itu Juara 1 tingkat Polda Bali program peduli kasih terhadap anggota melalui program Sagita (sayangi anggota) diserahkan oleh Karo SDM Polda Bali,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)