Enumerator BPS sedang melakukan pendataan Regsosek. (BP/Dokumen BPS)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) merupakan suatu terobosan dalam perjalanan panjang Indonesia mewujudkan Satu Data Indonesia. Regsosek merupakan salah satu pilar utama dari Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap berbagai goncangan ekonomi, kesehatan, sosial, dan alam. Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan dilaksanakannya Regsosek pada Pidato Kenegaraan Nota Keuangan dan RABPBN 2023 pada 16 Agustus 2022.

Terdapat dua pilar utama yang menjadi prasyarat dalam menyukeskan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial. Pertama adalah ketersediaan data yang mutakhir, lengkap, akurat, dan mencakup seluruh penduduk. Kedua adalah integrasi berbagai program yang masih dilaksanakan secara terfragmentasi. Karakeristik data Regsosek yang digunakan bersama-sama oleh lintas kementerian, lembaga, dan daerah, tentunya dengan terbangunnya pola bagi pakai yang efektif dan aman, akan mendorong integrasi dan kolaborasi yang lebih baik dalam pelaksanaan berbagai intervensi pemerintah.

Regsosek merupakan program pendataan kondisi sosial ekonomi penduduk mulai dari demografi, perumahan, pendataan penyandang disabilitas dan kondisinya, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial. Regsosek akan dilakukan untuk seluruh penduduk Indonesia, tanpa kecuali, termasuk Presiden dan seluruh pejabat negara.

Baca juga:  2021, BPS Sebut Ekspor RI Sangat Menjanjikan

Melalui informasi penduduk yang komprehensif dan universal, Regsosek akan mampu menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah, tidak saja program bantuan sosial namun juga program lainnya, seperti peningkatan daya saing UMKM yang rata-rata dimiliki penduduk kelas menuju menengah ke atas.

Dari pandemi COVID-19, kita belajar perlindungan sosial harus adaptif terhadap kebencanaan, saling terintegrasi antar program, serta dapat disalurkan secara cepat dengan layanan yang mudah diakses. Regsosek mendukung upaya tersebut, terutama untuk cepat mengidentifikasi penduduk rentan yang terdampak dan memudahkan penyaluran bantuan yang tepat.

Data Regsosek hadir untuk menjadi solusi dalam memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah serta menjadi basis penyusunan program dan kegiatan yang merefleksikan kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah dan desa/kelurahan memiliki wewenang dan kewajiban untuk menjaga kemutakhiran data Regsosek.

Jajaran pemerintah daerah dan desa harus bergerak aktif menjadi garda terdepan  untuk terus melakukan pembaharuan data serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperbaharui data mereka secara mandiri dan jujur. Kualitas Regsosek akan menjadi penentu keberhasilnya pembangunan di daerah.

Baca juga:  Tertinggi Kedua di Bali! Bupati Suwirta Terima Piagam Penghargaan dari BPS 

Untuk mendukung hal tersebut Presiden menugaskan Kementerian PPN/Bappenas untuk mengkoordinasikan perbaikan data dimulai dari desa. Kementerian PPN/Bappenas melaksanakan tugas tersebut dimulai dengan pembenahan tata Kelola data di desa melalui Digitalisasi Monografi Desa/Kelurahan (DMD/K). Konsep DMD/K dengan lima visi utama sebagai berikut (i) Pengelolaan informasi yang terintegrasi – satu data Indonesia dari desa/kelurahan – desa/kelurahan menjadi clearing house dan sumber informasi utama, (ii) Pemutakhiran data, termasuk data sosial ekonomi penduduk secara reguler dengan kualitas standar oleh desa/kelurahan, (iii) Perencanaan desa/kelurahan yang berbasis data dan analisa digital, (iv) Layanan desa/kelurahan yang terdigitalisasi untuk mendukung pengawasan dan akuntabilitas, serta (v) Keberpihakan dalam pembangunan desa/kelurahan berbasis data kelompok rentan.

Untuk mendukung visi tersebut, Kementerian PPN/Bappenas membangun Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi dan Analisis Kemiskinan Terpadu (SEPAKAT) Desa/Kelurahan yang bersifat open source. Desa dan kelurahan yang menjadi lokasi ujicoba DMD/K memperoleh akses SEPAKAT Desa/Kelurahan dan paket pelatihan.

Baca juga:  Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Cok Ace Ingatkan Pentingnya Penerapan Budaya K3

Saat ini, lokasi uji c1oba telah mencapai 185 desa/kelurahan pada 21 kabupaten/kota, 11 provinsi sudah diujicobakan DMD/K sejak tahun 2020 sampai 2022. Pemerintah di daerah uji coba telah memanfaatkan data Regsosek untuk mendorong perencanaan penganggaran berbasis bukti.

Pelaksanaan ujicoba DMD/K ini memiliki lima visi utama pertama, pengelolaan informasi yang terintegrasi – satu data Indonesia dari desa/kelurahan – desa/kelurahan menjadi clearing house dan sumber informasi utama. Kedua, pemutakhiran data, termasuk data sosial ekonomi penduduk, yang reguler dengan kualitas standar oleh desa/kelurahan. Ketiga, perencanaan desa/kelurahan yang berbasis data dan analisa digital. Keempat, layanan desa/kelurahan yang terdigitalisasi untuk mendukung pengawasan dan akuntabilitas. Kelima, keberpihakan dalam pembangunan desa/kelurahan berbasis data kelompok rentan.

Ke depan, data registrasi sosial ekonomi akan dikelola dan dimutakhirkan secara berkala oleh desa dan kelurahan melalui DMD/K. Platform SEPAKAT Desa/Kelurahan dirancang untuk mendukung desa/kelurahan dalam mengelola basis data ini, termasuk melaksanakan pemutakhiran secara berkala. (Adv/balipost)

BAGIKAN