DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Denpasar mengungkap sindikat ganja Medan-Denpasar. Pelakunya berstatus mahasiswa berinisial PS (25) ditangkap di rumah kos wilayah Renon, Denpasar Selatan, Minggu (18/12).
Di kamar kos pelaku disita ganja 6.431 gram dan barang bukti lainnya. Hal ini disampaikan Kepala BNNK Denpasar Kombes Pol. I Ketut Adnyana Putera, S.Si., Jumat (30/12) saat rilis akhir tahun.
Kombes Adnyana menjelaskan, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan atau peredaran gelap narkotika pada Sabtu (17/12) pukul 15.00 WITA. Selanjutnya Tim BNNK Denpasar melakukan penggeledahan di kamar kos di wilayah Renon, Denpasar Selatan.
Di kamar itu ditemukan seorang wanita, GS merupakan pacar PS. GS mengaku sedang berkunjung dan itu kamar pacarnya. “Saat itu PS tidak berada di kos. Saat digeledah ditemukan paket kiriman. Selain itu ditemukan dua plastik klip berisi biji, daun, dan batang ganja. Juga ditemukan barang bukti lainnya,” ujarnya.
Selanjutnya petugas menginterogasi GS dan disampaikan semua barang yang ditemukan di kamar kos tersebut bukan milik pacarnya. Paket itu diambil oleh GS di meja receptionist rumah kos.
Terkait keberadaan PS, GS mengaku berada di Jakarta dan akan kembali pada Minggu (18/12). Setelah selesai melakukan penggeledahan, GS beserta barang bukti di bawa ke kantor BNNK Denpasar.
Pada Minggu (18/12) pukul 12.00 WITA, tersangka PS berada di kamar kosnya. Kemudian petugas mengajak kembali GS beserta barang bukti ke TKP. Saat itu PS mengakui paket kiriman tersebut miliknya yang di dalamnya berisi ganja.
Dirinya hanya menyuruh pacarnya untuk mengambil paket kiriman miliknya tersebut. Dari kasus ini diamankan tujuh paket berisi enam bungkus dengan plastik ganja.
PS juga mengakui ada barang narkotika lainnya yang sama sisa pakai sebelum dirinya berangkat ke Jakarta yakni dua plastik klip sedang yang didalamnya berisi biji, daun dan batang yang diduga mengandung narkotika jenis ganja. “Barang bukti ini yang keempat kali diterima pelaku. Pengungkapan kasus ini masih kami kembangkan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)