Bupati Karangasem, I Gede Dana. (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Bupati Karangasem I Gede Dana telah mengeluarkan surat edaran kepada semua Puskesmas yang ada di Karangasem agar merujuk pasien ke RSUD Karangasem. Hal itu dilakukan karena selama ini pasien puskesmas dirujuk ke rumah sakit Yanga dan di luar Karangasem.

Bupati Karangasem, Gede Dana, Jumat (30/12), mengungkapkan, kalau pihaknya memang selama ini mendapatkan informasi bahwa sebagian pasien puskesmas, diantaranya Puskesmas Rendang, Sidemen, dsn Kubu dirujuk keluar Karangasem bukan ke RSUD Karangasem. Berdasarkan hal itulah, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke semua Puskesmas kalau merujuk pasien ke RSUD Karangasem. “Sekarang wajib puskesmas merujuk ke RSU Daerah,”ujarnya.

Baca juga:  Tambahan Kasus Nasional Terus Cetak Rekor, Kemenkes Ungkap Ini Alasannya

Menurut Gede Dana, Kabupaten membayar BPJS KIS untuk UHC sebesar 119 miliar setiap tahunnya. Sedangkan, pendapatan di RSUD Karangasem hanya 72 miliar. Itu artinya, sisanya yang tersebut didapat oleh RSU luar Karangasem. “Kalau mereka dirujuk ke RSUD Karangasem, maka PAD masuk ke kita. Kalau dirujuk ke luar, ya uang tersebut pasti larinya keluar dan PAD-nya masuk ke daerah lain. Makanya, dasar itu saya buat surat edaran tersebut,” katanya.

Baca juga:  Wujudkan Pilkada Aman dan Damai, Mendagri Terbitkan Surat Edaran

Menurut, Gede Dana, bila alasannya jaraknya jauh menuju RSUD Karangasem, pihaknya sudah menyiapkan layanan antar jemput pasien. Bila dikeluhkan alat, pihaknya telah menambah sejumlah perayaan medis di RSUD. “Begitu juga bila dikeluhkan pelayanan, kita sudah benahi di RSUD. Kita sudah minta tenaga medis supaya lebih ramah kepada masyarakat atau pasien yang berobat,” jelasnya. (Adv/Balipost)

BAGIKAN